Wakajati Sulsel Setujui Penghentian Perkara Lalu Lintas Lewat RJ
MAKASSAR, MATANUSANTARA – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Selatan, Robert M. Tacoy, didampingi Aspidum Rizal Syah Nyaman serta sejumlah kepala seksi bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, memimpin ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu yang diajukan untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ), Selasa (9/9/2025).
Ekspose tersebut turut diikuti secara virtual oleh Kepala Kejari Luwu, Zulmar Adhy Surya, bersama Kasi Pidum, jaksa fasilitator, dan jajaran melalui aplikasi Zoom Meeting.
Kejati Sulsel dan Kejari Soppeng Damaikan Kakak-Adik Lewat Restorative Justice
Kasus yang diajukan untuk RJ adalah perkara tindak pidana lalu lintas dengan tersangka SO terhadap korban SB, yang dijerat Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kejari Luwu mengajukan penghentian penuntutan perkara ini karena memenuhi sejumlah syarat, antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, yaitu enam bulan.
Tersangka dan korban telah sepakat berdamai, dengan kerugian materiil sebesar Rp7.000.000 sudah diganti.
Arham Rahim Buronan Kasus Penipuan Akhirnya Dieksekusi Kejati Sulsel
Tersangka diterima kembali oleh masyarakat sekitar.
Tidak ditemukan niat jahat, dan tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
Kejati Sulsel Rampungkan Perhitungan Kerugian Kasus ART DPRD Tana Toraja
Wakajati Sulsel, Robert M. Tacoy, akhirnya menyetujui permohonan RJ tersebut setelah mempertimbangkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Keputusan penghentian penuntutan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan pemulihan hubungan sosial dan mengembalikan harmoni di masyarakat, alih-alih hanya berfokus pada penjatuhan hukuman. Langkah ini sejalan dengan visi Kejaksaan untuk memberikan keadilan yang lebih humanis dan restoratif bagi semua pihak yang terlibat,” kata Robert.
Breaking News: Makassar Menyalah!! Gedung Kejati Sulsel Turut Dibakar
Usai menyetujui proses RJ, Wakajati Sulsel memerintahkan jajaran Kejari Luwu segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara agar tersangka dapat segera dibebaskan sesuai prosedur.
Editor: Ramli
Tinggalkan Balasan