Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Gempar! Buronan Sindikat Sri Lanka Ditangkap di Indonesi, Lima Orang Diamankan

Tim Divhubinter Polri bersama Jatanras Polda Metro Jaya mengamankan lima buronan asal Sri Lanka yang masuk Interpol Red Notice. Dua tersangka ditangkap di lobi apartemen, sementara tiga lainnya digelandang dari unit apartemen. Senin (08/09/2025)

JAKARTA, MATANUSANTARA – Lima buronan paling dicari di Sri Lanka berhasil dibekuk Divhubinter Polri bersama Jatanras Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di Jakarta Barat (Jakbar) Senin 08 September 2025.

Mereka masuk dalam daftar Interpol Red Notice (IRN) dan terlibat kasus narkotika serta pembunuhan brutal di negara asalnya.

Penangkapan berlangsung dramatis. Dua tersangka ditangkap saat berada di lobi apartemen, sementara tiga lainnya digelandang dari dalam unit apartemen.

Salah satu buronan, Mandinu Padmasiri alias Kehelbaddara Padme, dikenal sebagai tokoh dunia bawah tanah Sri Lanka dan otak sejumlah kejahatan terorganisir.

“Mereka merupakan sindikat geng bawah tanah yang paling disegani. Terlibat kasus peredaran narkoba dan kasus pembunuhan. Kasus paling menonjol dan buat gempar Sri Lanka adalah saat CS menyamar sebagai pengacara dan menembak mati lawannya di pengadilan,” ungkap Aiptu Jakaria alias Jacklyn Choopers melalui video yang dibagikan di Instagram.

Keempat tersangka lainnya berinisial SM, NS, NP, dan LM. Setelah dimintai keterangan di Polda Metro Jaya, kelima buronan langsung diterbangkan ke Sri Lanka untuk proses hukum lebih lanjut.

Divhubinter Polri menegaskan, “Divhubinter Polri bersama aparat terkait berhasil melakukan penangkapan dan handling over 5 subjek IRN WN Sri Lanka yang terlibat kasus tindak pidana narkotika dan pembunuhan.” tegasnya

Penangkapan ini menjadi bukti kerja sama internasional Polri dalam memburu buronan kelas kakap dan memutus jaringan kejahatan lintas negara.

Editor: Ramli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!