Serangan Israel ke Qatar Langgar Hukum Internasional, Indonesia Bereaksi
JAKARTA, MATANUSANTARA — Pemerintah Indonesia mengecam keras serangan udara yang dilakukan Israel ke Doha, Qatar, pada Selasa (9/9/2025). Serangan itu disebut menargetkan para pemimpin senior Hamas yang bermarkas di ibu kota Qatar.
Kementerian Luar Negeri RI menegaskan bahwa serangan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional, Piagam PBB, dan kedaulatan Qatar, sekaligus mengancam stabilitas kawasan.
“Serangan Israel ke Doha, Qatar, pada 9 September 2025 merupakan pelanggaran keras terhadap hukum internasional, termasuk Piagam PBB, pelanggaran terhadap kedaulatan Qatar, dan ancaman besar terhadap keamanan dan perdamaian kawasan,” tulis Kemlu RI melalui akun resmi X, Rabu (10/9).
Israel Bakal Gigit Jari, Houthi Bersumpah akan Gencarkan Serangan Usai PM Tewas
Kemlu menambahkan bahwa tindakan militer Israel berpotensi memperluas eskalasi konflik di Timur Tengah. Indonesia pun mendesak Dewan Keamanan PBB mengambil langkah tegas untuk menghentikan agresi Israel dan memastikan adanya akuntabilitas internasional.
“Indonesia menegaskan kembali solidaritasnya terhadap pemerintah dan rakyat Qatar dan menekankan komitmennya untuk mendukung semua upaya diplomatis guna mencapai penyelesaian adil, komprehensif, dan perdamaian berkelanjutan di Timur Tengah di bawah Solusi Dua-Negara,” tegas Kemlu RI.
Israel Terus Bombardir Palestina, Meski Bencana Kelaparan Kian Parah di Gaza
Sementara itu, militer Israel mengklaim serangan udara tersebut sebagai operasi tepat sasaran yang ditujukan kepada pimpinan Hamas.
Menurut Israel, tokoh Hamas di Doha dianggap bertanggung jawab langsung atas serangan 7 Oktober 2023 dan aktivitas perang melawan Israel.
Editor: Ramli.
Tinggalkan Balasan