Terdakwa Korupsi ADD Sidimpuan Bongkar Dugaan Permainan Jaksa di Persidangan
MEDAN, MATANUSANTARA — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) Kota Padangsidimpuan dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Ismail Fahmi Siregar, kembali memanas. Dalam nota pembelaan (pledoi) pribadinya di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (10/9/2025), Ismail menyebut dirinya terjebak dalam “permainan hukum” yang dimainkan jaksa dan meminta majelis hakim untuk membebaskannya.
Ismail menegaskan uang Rp500 juta yang disebut jaksa sebagai hasil potongan ADD bukan untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, dana itu diduga merupakan titipan atas permintaan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega, yang disebut mengetahui praktik pemotongan ADD oleh pejabat lain.
“Atas perintah Walikota, saya mengupayakan uang tersebut dengan menghubungi sejumlah kepala desa. Dari Rp500 juta yang diminta, hanya Rp350 juta yang berhasil saya serahkan melalui sopir saya kepada Yunius Zega,” ungkap Ismail dalam pledoinya
Bupati Deli Serdang Diduga Tebang Pilih, Ketegasan Dipertanyakan Publik
Lebih jauh, Ismail juga menyebut sejumlah pejabat Pemko Padangsidimpuan yang diduga menerima aliran dana, mulai dari Wakil Walikota Arwin Siregar, Sekda Letnan Dalimunthe, hingga beberapa camat dengan nominal bervariasi antara Rp2,5 juta hingga Rp60 juta.
Ismail mengaku mendapat tekanan dari penyidik Kejati Sumut untuk mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan menghapus keterangan soal penyerahan uang kepada Yunius Zega. Ia bahkan mengaku dijanjikan tuntutan ringan 1 tahun 6 bulan jika mengikuti arahan jaksa dan menitipkan uang kerugian negara.
Bupati Deli Serdang Diduga Tebang Pilih, Ketegasan Dipertanyakan Publik
Namun, janji itu berbanding terbalik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padangsidimpuan justru menuntut Ismail dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
“Saya sangat terkejut, karena janji penuntutan ringan hanyalah jebakan semata. Saya tidak diberi kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan,” tegas Ismail.
Dalam pledoinya, Ismail menyoroti lemahnya pembuktian kerugian negara. Menurutnya, audit yang dijadikan dasar penuntutan tidak sesuai standar dan hanya berdasar pengakuan kepala desa tanpa adanya actual loss.
Ingin Mendapatkan Bantuan dari Pemkab Ibu Mariasih di Viralkan, Begini Cerita
Selain itu, jaksa disebut tidak menghadirkan saksi kunci seperti Kepala Badan Keuangan dan sejumlah camat yang seharusnya dapat memperjelas aliran dana.
Ismail juga menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan penanganan perkara ini ke Jaksa Agung.
“Jaksa Penuntut Umum menutup mata terhadap fakta persidangan. Tuntutan dibuat tidak berdasarkan aturan, tapi atas kepentingan pribadi,” katanya.
Desakan Pencopotan MR Siregar Menguat, Ketegasan Bupati Deli Serdang Dipertanyakan
Ia juga menyoroti lemahnya keterangan saksi ahli dari Inspektorat Kota Padangsidimpuan yang disebut tidak mampu membuktikan adanya kerugian negara secara nyata.
Pada akhir pledoinya, Ismail meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan jaksa atau setidaknya menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
Editor: Ramli
Penulis: Riki Medan
Tinggalkan Balasan