Ismail Fahmi Akui Dipaksa Ubah BAP, Janji Ringan Berbalik Tuntutan Berat
MEDAN, MATANUSANTARA — Fakta baru muncul dalam sidang lanjutan kasus korupsi ADD Padangsidimpuan. Terdakwa, Ismail Fahmi Siregar, mengaku dipaksa penyidik Kejati Sumut untuk mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Rabu 10 September 2025.
Ismail mengungkap dirinya diminta menghapus keterangan soal penyerahan uang kepada Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega. Sebagai imbalannya, ia dijanjikan tuntutan ringan hanya 1 tahun 6 bulan penjara serta kesempatan menitipkan uang pengganti kerugian negara.
Terdakwa Korupsi ADD Sidimpuan Bongkar Dugaan Permainan Jaksa di Persidangan
Namun kenyataannya berbeda. Jaksa Penuntut Umum Kejari Padangsidimpuan tetap menuntut Ismail dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
“Saya sangat terkejut, karena janji penuntutan ringan hanyalah jebakan semata. Saya tidak diberi kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan,” kata Ismail.
Ambisi Malaysia Merebut Laut Sengketa, Meski Harus Berhadapan Indonesia-China
Pengakuan ini menimbulkan dugaan adanya praktik intimidasi dan rekayasa dalam penanganan perkara korupsi. Situasi ini juga memunculkan pertanyaan serius terkait independensi jaksa dalam menegakkan hukum.
Editor: Ramli
Penulis: Riki Medan
Tinggalkan Balasan