Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Ismail Fahmi Akui Dipaksa Ubah BAP, Janji Ringan Berbalik Tuntutan Berat

Kuasa hukum mendampingi Ismail Fahmi Siregar dalam sidang lanjutan perkara korupsi ADD Padangsidimpuan di Pengadilan Tipikor Medan.

MEDAN, MATANUSANTARA  — Fakta baru muncul dalam sidang lanjutan kasus korupsi ADD Padangsidimpuan. Terdakwa, Ismail Fahmi Siregar, mengaku dipaksa penyidik Kejati Sumut untuk mengubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Rabu 10 September 2025.

Ismail mengungkap dirinya diminta menghapus keterangan soal penyerahan uang kepada Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega. Sebagai imbalannya, ia dijanjikan tuntutan ringan hanya 1 tahun 6 bulan penjara serta kesempatan menitipkan uang pengganti kerugian negara.

Terdakwa Korupsi ADD Sidimpuan Bongkar Dugaan Permainan Jaksa di Persidangan

Namun kenyataannya berbeda. Jaksa Penuntut Umum Kejari Padangsidimpuan tetap menuntut Ismail dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

“Saya sangat terkejut, karena janji penuntutan ringan hanyalah jebakan semata. Saya tidak diberi kesempatan menghadirkan saksi maupun ahli yang meringankan,” kata Ismail.

Ambisi Malaysia Merebut Laut Sengketa, Meski Harus Berhadapan Indonesia-China

Pengakuan ini menimbulkan dugaan adanya praktik intimidasi dan rekayasa dalam penanganan perkara korupsi. Situasi ini juga memunculkan pertanyaan serius terkait independensi jaksa dalam menegakkan hukum.

Editor: Ramli
Penulis: Riki Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!