Kunjungan Yusril di Mapolrestabes Makassar Ungkap Enam Pelaku Dipulangkan, Begini Alasannya
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dalam konferensi pers pukul 08.50 Wita, Menko Kumham Imipas Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., menegaskan bahwa pemerintah akan menjalankan proses hukum secara profesional dan adil.
Yusril juga menegaskan meskipun restorative justice diterapkan, kasus tetap dilanjutkan jika keluarga korban tidak menyetujui penyelesaian di luar pengadilan.
Tahanan dewasa tetap diperbolehkan didampingi penasihat hukum atau LBH. Unjuk rasa warga diperbolehkan selama tidak merusak fasilitas, mencuri, atau melakukan pembakaran.
Menko Yusril menekankan bahwa anak di bawah umur yang dikembalikan ke orang tua masih dalam proses hukum, namun tidak ditahan di fasilitas ini. Pemerintah menyerahkan pengawasan sepenuhnya kepada keluarga.
“Pemerintah hadir dan tidak akan diam. Kami selalu bekerja untuk masyarakat sambil memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.
Konferensi pers selesai pukul 09.18 Wita dengan penegasan bahwa proses hukum di Polrestabes Makassar tetap transparan, profesional, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
Editor: Ramli
Sumber: Humas
Tinggalkan Balasan