Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Empat Tokoh Papua Hadapi Dakwaan Makar di PN Makassar

Suasana sidang perdana kasus makar asal Sorong, Papua Barat Daya, di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (8/9/2025).

MAKASSAR MATANUSANTARA – Pengadilan Negeri (PN) Makassar resmi menggelar sidang perdana kasus dugaan makar yang menyeret empat tokoh asal Sorong, Papua Barat Daya. Agenda sidang pertama berupa pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (8/9/2025).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan sidang ini dipindahkan ke PN Makassar berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 131/KMA/SK.HK.2.2/VII/2025 tanggal 24 Juli 2025. Alasan keamanan menjadi pertimbangan utama.

BPI KPNPA RI Sulsel Apresiasi Kejari Pangkep Tetapkan Tersangka

Empat terdakwa yang dihadirkan yaitu:

Abraham Goram Gaman (55), Juru Bicara Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) Sorong Raya sekaligus Ketua Komisi C Dewan Nasional Papua.

Piter Robaha (55), konsultan sekaligus staf khusus Presiden NFRPB bidang kemitraan.

Babak Baru!! Dinilai Lalai dan Langgar HAM, Polda Sulsel Digugat di PN Makassar

Nikson May (56), konsultan sekaligus staf khusus Presiden NFRPB bidang kemitraan.

Maksi Sangkek (39), anggota kepolisian NFRPB berpangkat Kompol.

“Mereka didakwa melanggar Pasal 110 Ayat (1) KUHPidana jo. Pasal 106 KUHPidana atau dakwaan alternatif lainnya,” tegas Soetarmi.

Putusan PN Watampone Tak Dijalankan, Bone Diminta Transparan Hukum

Sebelum sidang berlangsung, sejumlah mahasiswa Papua menggelar aksi di depan PN Makassar menuntut pembebasan keempat terdakwa.

Meski demikian, jalannya persidangan berlangsung aman berkat pengamanan ketat aparat kepolisian.

Rektor UNM Persilakan Laporan Dugaan Pelecehan Seksual Terhadapnya

Sidang akan kembali digelar Senin (15/9/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi atau tanggapan terdakwa terhadap surat dakwaan JPU.

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!