Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Ungkap Kasus Persetubuhan dan Aborsi di Bulukumba, Polisi Tetapkan Lima Tersangka

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali. (Foto: Istimewa)

BULUKUMBA, MATANUSANTARA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bulukumba mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada tindakan aborsi.

Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka, empat di antaranya sudah diamankan, sementara satu lainnya masih buron.

Kasus ini bermula dari laporan NU (16), seorang pelajar SMK, yang didampingi orang tuanya melapor ke Polres Bulukumba pada Rabu (10/9/2025).

Dari hasil penyelidikan, korban hamil akibat hubungan dengan RA (17), yang juga masih berstatus pelajar.

Aksi aborsi dilakukan pada Kamis (4/9/2025) di sebuah rumah kos di Kecamatan Ujung Bulu.

Janin berusia sekitar delapan bulan digugurkan dan kemudian dikuburkan di Desa Salemba, Kecamatan Ujung Loe.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, IPTU Muhammad Ali, menjelaskan setelah menerima laporan, tim gabungan bergerak cepat mengamankan para pelaku serta mengevakuasi janin ke RSUD Sultan Daeng Raja untuk visum.

“Penyidik telah menetapkan lima tersangka berdasarkan peran masing-masing,” ungkapnya, Jumat (12/9/2025).

Empat tersangka yang telah diamankan yakni NR (49), SS (43), HF (33), dan RA (17). Sementara RS (28) masih dalam pencarian. Adapun peran mereka:

  • NR (49), ibu dari RA, menginisiasi aborsi dengan mengintimidasi korban dan membawanya ke lokasi.
  • SS (43), penjaga kos, menyediakan tempat aborsi, mencari bidan, memesan obat penggugur kandungan, serta membayar jasa.
  • HF (33), seorang bidan, membantu proses aborsi, membersihkan serta membungkus bayi, lalu menerima bayaran Rp300.000.
  • RS (28), kakak RA, ikut mendampingi korban serta menguburkan bayi (masih DPO).
  • RA (17), pelaku persetubuhan, juga terlibat dalam penguburan janin.

Para tersangka dijerat Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 428 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Saat ini, tiga tersangka perempuan ditahan di Rutan Polres Bulukumba, sedangkan RA (17) mendapat perlakuan khusus karena masih di bawah umur.

Polisi juga terus memburu RS dan mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!