Konsultasi Laporkan Ferry Irwandi, Diungkap 4 Jenderal TNI
JAKARTA, MATANUSANTARA — Dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan CEO Malaka Project, Ferry Irwandi, menjadi sorotan publik setelah diungkap empat jenderal TNI, Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring, Danpuspom Mayjen TNI Yusri Nuryanto, Kapuspen TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah, dan Kababinkum TNI Laksda Farid Ma’ruf.
“Konsultasi kami ini terkait hasil patroli siber, di mana kami menemukan beberapa fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan Saudara Ferry Irwandi,” ujar Juinta, dikutip Kompas.com, Kamis (11/9/2025).
Namun, menurut Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, TNI sebagai institusi negara tidak dapat melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menegaskan bahwa korban delik aduan harus individu, bukan institusi.
“Pasal 27A UU tersebut secara spesifik menegaskan bahwa pencemaran nama baik adalah delik aduan atau ‘klacht delict’,” jelas Yusril.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXI/2024 tanggal 29 April 2025 juga menegaskan bahwa lembaga atau badan hukum tidak termasuk korban pencemaran nama baik.
Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, menambahkan, tindakan TNI melakukan patroli siber terhadap Ferry Irwandi berada di luar wewenang instansi.
“Tentara di Undang-undang TNI itu tugasnya untuk melindungi ancaman pertahanan, yaitu ancaman dari luar, ancaman yang sifatnya peperangan, ancaman yang sifatnya mengganggu kedaulatan,” jelas Isnur.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menegaskan bahwa TNI tidak bisa menuntut Ferry Irwandi atas dasar pencemaran nama baik institusi.
“Tidak ada pasal lagi yang bisa dikenakan. Terakhir pasal 27A dan 45 ayat 4 UU ITE itu sudah diuji materilkan ke MK,” ujarnya.
Dengan demikian, TNI sebagai institusi negara tidak bisa menempuh jalur hukum terhadap Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik.
#FerryIrwandi #TNI #PencemaranNamaBaik #UUITE #MK #YusrilIhzaMahendra #LBHJakarta #YLBHI #HakBerekspresi #HukumDigital
Tinggalkan Balasan