Aksi Ricuh Sulsel Memanas! Polda Tetapkan 53 Tersangka, Ada Anak di Bawah Umur dan Pencuri Mesin ATM
MAKASSAR, MATANUSANTARA – Gelombang unjuk rasa di Sulawesi Selatan berakhir ricuh dan meninggalkan jejak kelam.
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama Polrestabes Makassar akhirnya membongkar dalang di balik rentetan aksi pembakaran, pengerusakan, pencurian, hingga penganiayaan yang mengguncang sejumlah wilayah.
Dalam konferensi pers dramatis yang digelar di Aula Polrestabes Makassar, Selasa (16/09/2025), Polda Sulsel mengumumkan penetapan 53 orang sebagai tersangka.
Angka ini mengejutkan publik, lantaran di antaranya terdapat 11 anak di bawah umur yang ikut terseret.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, Dirreskrimum Kombes Pol Setiadi Sulaksono, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Arya Perdana, dan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana.
“Jumlah tersangka bertambah menjadi 53 orang. Proses pengembangan perkara masih dilakukan dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Didik Supranoto.
Rincian Tersangka Mengejutkan
Dari hasil penyelidikan, polisi membeberkan rincian lokasi dan tersangka, antara lain:
- Kantor DPRD Sulsel: 14 orang, termasuk pelaku berusia 17 tahun.
- Kejati Sulsel: 2 orang.
- Pos Lantas & DPRD Kota Makassar: 18 orang, sebagian besar remaja berusia 16–18 tahun.
- Hasutan lewat medsos: 1 orang.
- Pencurian DPRD Kota Makassar: 4 orang.
- Kekerasan depan Kampus UMI: 3 orang, salah satunya masih berusia 12 tahun.
- Pencurian mesin ATM Bank Sulselbar: 10 orang, termasuk pelaku berusia 16–17 tahun.
- DPRD Kota Palopo: 2 orang.
Barang Bukti Mencengangkan
Polisi turut mengamankan barang bukti yang tak kalah mencuri perhatian. Dari batu besar, bambu, balok, hingga mesin ATM beserta Rp36,9 juta uang tunai berhasil disita. Bahkan, beberapa barang curian unik ditemukan, seperti kulkas, kipas exhaust, kursi kerja, hingga velg mobil.
Jeratan Pasal Berat
Para tersangka kini dijerat pasal berlapis:
- Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP (pembakaran dan pengerusakan).
- Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan).
- Pasal 480 KUHP (penadahan).
- Pasal 45a ayat (2) UU ITE (ujaran kebencian).
- UU Perlindungan Anak bagi pelaku di bawah umur.
Polisi Tegaskan Komitmen
Kabid Humas menegaskan, kasus ini belum selesai. Polda Sulsel bersama jajarannya berjanji terus memburu pelaku lain yang diduga masih berkeliaran.
“Ini bukan akhir. Kami akan menuntaskan hingga akar-akarnya. Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya penuh tekanan.
Aksi unjuk rasa yang awalnya digadang-gadang sebagai bentuk penyampaian aspirasi, kini justru berubah menjadi tragedi hukum terbesar di Sulsel tahun ini.
Polisi memastikan proses hukum berjalan tegas tanpa pandang bulu.
Tinggalkan Balasan