TERBONGKAR! Maling Lobster Rp7 Juta Akhirnya Ditangkap di Soppeng, Begini Aksi Nekatnya
SOPPENG, MATANUSANTARA — Aksi pencurian mengejutkan warga Soppeng. Kerugian ditaksir mencapai Rp7 juta.
Sebanyak 250 ekor lobster milik seorang warga raib digasak maling di Jalan Pesantren, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, pada 22 Agustus 2025 dini hari.
Tak butuh waktu lama, jajaran Sat Reskrim Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus ini.
Terduga pelaku berinisial AF (39) ditangkap di kediamannya di Kelurahan Ompo, Kecamatan Lalabata, Kamis malam (11/9/2025), sekitar pukul 20.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputra, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan korban.
Tim Resmob yang melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku.
“Alhamdulillah, berkat kerja sama tim, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan sudah kami bawa ke Polres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, AF mengakui perbuatannya. Bahkan, ia juga mengaku pernah melakukan pencurian dan pengrusakan di lokasi lain di wilayah Kecamatan Lalabata.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, memberikan apresiasi atas keberhasilan timnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Kini, terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut.
Tinggalkan Balasan