Terungkap! Mahasiswi di Sinjai Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Polisi Beber Fakta Mengejutkan
SINJAI, MATANUSANTARA – Kasus penemuan bayi perempuan di kebun Dusun Bole, Desa Saohiring, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, akhirnya terungkap.
Polisi memastikan ibu kandung bayi tersebut, berinisial KK (22), seorang mahasiswi, nekat membuang buah hatinya hasil hubungan gelap dengan pacarnya FZ (19).
Pengakuan Mengejutkan Pelaku
Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar melalui Plh Kasi Humas Ipda Agus Santoso mengungkapkan, pelaku sudah mengakui perbuatannya.
“KK melahirkan sendiri di teras rumah tanpa bantuan siapa pun, kemudian membuang bayinya ke kebun. Pacarnya, FZ, ikut terlibat karena sejak awal mereka sepakat menyembunyikan kelahiran tersebut,” jelasnya dalam press release. Rabu (17/9/2025).
Barang Bukti & Jejak Percakapan
Kapolsek Sinjai Tengah, Ipda Andi Tenri Gangka menambahkan bahwa polisi menemukan barang bukti penting.
“Kami mendapati bercak darah di jalan setapak menuju kebun, jaket hoodie bernoda darah, serta dua handphone berisi percakapan WhatsApp. Dari chat itu jelas terbukti ada rencana membuang bayi sebelum kelahiran terjadi,” bebernya.
Polisi Angkat Bicara
Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Asrul, menegaskan pihaknya serius menangani kasus ini.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan proses sesuai hukum,” tegasnya.
Kondisi Bayi dan Ancaman Hukuman
Bayi malang itu kini dalam perawatan medis di RSUD Sinjai, sementara KK sempat dirawat di Puskesmas Manimpahoi usai melahirkan.
Atas perbuatannya, KK dijerat Pasal 305 KUHP jo Pasal 77b UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan FZ dikenakan Pasal 55 KUHPidana jo Pasal 305 KUHPidana dengan ancaman serupa.
Tinggalkan Balasan