Kejati Sulsel Dampingi Pembangunan Dua Overpass Strategis di Pangkep dan Maros
MAKASSAR, MATANUSANTARA -– Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar rapat koordinasi terkait permintaan pendapat hukum (legal opinion) untuk pembangunan dua proyek strategis, yakni Overpass Tonasa II di Kelurahan Sapanang, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, dan Overpass Jalan Damai Ongkoe di Desa Tellumpoccoe, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros. Rapat berlangsung di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (16/9/2025).
Rapat dipimpin oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulsel, Riyadi Bayu Kristianto, dengan menghadirkan perwakilan berbagai instansi, di antaranya Plt. Asisten I Pemprov Sulsel Andi Bakti Haruni, Kajari Pangkep dan Kajari Maros, Balai Pengelola Kereta Api (BPKA) Sulsel, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemerintah provinsi dan kabupaten terkait.
Aksi Lanjutan, Mahasiswa Laporkan Anggaran PPRP Tana Toraja ke Kejati Sulsel
Riyadi menegaskan, pendampingan hukum oleh Kejaksaan merupakan bagian dari peran strategis lembaga dalam memastikan proyek pemerintah berjalan sesuai aturan.
“Kami memberikan pendampingan hukum untuk proyek-proyek strategis pemerintah, termasuk pembangunan Overpass Tonasa II ini, agar semua tahapan berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Kejati Sulsel Hentikan Penuntutan Empat Tersangka Pencurian Lewat Restorative Justice
Sementara itu, Kepala BPKA Sulsel, Deby Hospital, menyebut pembangunan overpass menjadi kebutuhan mendesak karena jalur kereta api Sulsel yang telah beroperasi sepanjang 92 kilometer masih menyisakan tiga titik perlintasan sebidang yang rawan kecelakaan.
“Ada tiga prioritas utama kami, salah satunya pembangunan jalur kereta api Sulawesi Selatan dengan standar internasional. Kami berupaya menghilangkan perlintasan sebidang yang tersisa demi keselamatan bersama,” jelasnya.
FRAKSI Desak Kejati Sumut Pemeriksaan Zakky Sahri dan Hamdani
Pembangunan Overpass Tonasa II akan membebaskan lahan seluas 5,28 hektare milik PT Semen Tonasa dan masyarakat. Adapun tujuan utama proyek ini meliputi:
1. Menghilangkan perlintasan sebidang demi keselamatan transportasi.
2. Meningkatkan kelancaran lalu lintas dan operasional kereta api.
3. Mendukung pengoperasian KA Makassar–Parepare.
4. Mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.
Kajati Sulsel Terima Kunjungan Redaksi Detik Sulsel Bahas Kolaborasi Pemberitaan
Langkah ini menjadi bagian dari upaya integrasi pembangunan infrastruktur strategis di Sulawesi Selatan, yang tidak hanya mendukung keselamatan transportasi, tetapi juga pengembangan kawasan industri dan ekonomi lokal.
Editor: Ramli
Sumber: Instagram
Tinggalkan Balasan