Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Peran Tersangka Terungkap, Prarekonstruksi Ekstasi Tanjungbalai 16 Adegan

Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut menghadirkan lima tersangka dalam prarekonstruksi kasus peredaran pil ekstasi di Galaxy Hall & KTV Tanjungbalai, Selasa (16/9/2025).

TANJUNGBALAI, MATANUSANTARA -– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali membuktikan komitmennya memberantas peredaran narkoba. Kali ini, jaringan peredaran pil ekstasi berhasil dibongkar di tempat hiburan malam Galaxy Hall & KTV, Tanjungbalai.

Dalam operasi gabungan yang diawali pengintaian Minggu (14/9) dini hari, polisi mengamankan lima tersangka beserta barang bukti berupa ekstasi, ponsel, dan hasil kejahatan lainnya.

Dragon KTV Jadi Kedok Narkoba, Pasutri Medan Masuk DPO Polda Sumut

Selain itu, petugas Bea Cukai juga menyita 79 botol minuman beralkohol berbagai merek yang dijual tanpa izin resmi.

Wadir Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Diari Astetika, menjelaskan bahwa pra-rekonstruksi digelar Selasa (16/9) dengan menghadirkan para tersangka.

“Awalnya penyidik hanya merencanakan tujuh adegan, namun berkembang menjadi 16 adegan setelah ditemukan peran tambahan dari masing-masing pelaku,” ujarnya.

Emak-Emak Gelar Aksi Protes Didepan Mapolrestabes Medan, LP 19 Tahun Dinilai Kadaluarsa

Rekonstruksi tidak hanya berlangsung di ruang utama Galaxy Hall, tetapi juga di KTV 8 dan area kamar mandi luar gedung.

Dari rangkaian adegan, terungkap peran Umaya Sari Siregar alias Umay sebagai perantara yang menghubungkan transaksi dengan Rey Donli Sinaga alias Donli.

Donli menyalurkan ekstasi kepada Putri Yanti Sitorus alias Putri dan Sri Wahyuni alias Yuni di Kos Ebi, Jalan Jenderal Sudirman. Transaksi senilai Rp1 juta dilakukan lewat transfer rekening Sri Wahyuni.

Dragon KTV Jadi Kedok Narkoba, Pasutri Medan Masuk DPO Polda Sumut

Donli kemudian kembali ke Galaxy Hall membawa tiga butir ekstasi, dua di antaranya diserahkan kepada Umay dan Fani Aprilia Andini alias Fani untuk diberikan ke petugas penyamaran, sementara satu butir dikonsumsi di kamar mandi.

Saat itulah polisi bergerak cepat mengamankan keduanya serta menyita dua butir ekstasi dan dua unit ponsel. Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan Donli di area parkir Galaxy Hall, disusul Putri dan Yuni di kos-kosan.

Dari keterangan Yuni, narkoba tersebut diperoleh dari seorang pria bernama Wak Ipul yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kami mengimbau warga untuk segera melapor bila mengetahui peredaran gelap narkotika maupun kegiatan ilegal lainnya. Sinergi masyarakat dan aparat sangat penting untuk menekan peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tegas AKBP Diari Astetika.

Editor: Ramli

Penulis: Riki Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!