Mahasiswa Nekat Curi Laptop Teman KKN di Parepare, Alasannya Bikin Geleng-Geleng Kepala
PAREPARE, MATANUSANTARA – Sebuah kasus pencurian yang melibatkan mahasiswa kembali mencoreng dunia pendidikan di Kota Parepare.
Seorang pemuda berinisial HP (22) diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Parepare setelah terbukti mencuri dua laptop milik mahasiswa lain yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler 2025.
Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki. HP mengaku nekat berbuat kriminal hanya karena alasan sepele. Ia idak memiliki laptop untuk menyelesaikan tugas kuliah.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, menegaskan tindakan HP tidak dapat dibenarkan dengan dalih apa pun.
“Tidak ada alasan yang membenarkan pencurian. Apalagi dilakukan oleh seorang mahasiswa yang seharusnya memberi teladan di tengah masyarakat,” tegasnya, Jumat (19/9/2025).
Kasus ini bermula dari laporan Magfira Zalzabila (21), mahasiswi asal Pinrang, yang kehilangan dua laptop di posko KKN di Jalan Cendrawasih, Perumnas Blok H.
Kejadian itu berlangsung pada Selasa (9/9/2025) dini hari saat korban bersama rekannya menghadiri acara ramah tamah di rumah Ketua RT.
Sepulang dari kegiatan, Magfira kaget mendapati barang berharganya raib.
Laptop yang hilang adalah Macbook Air 13 inci silver dan Asus Vivobook 14 inci silver, dengan nilai kerugian total mencapai Rp22,8 juta.
“Waktu itu kami tinggalkan posko hanya sebentar. Pas kembali, pintu masih seperti biasa, tapi barang sudah tidak ada. Saya benar-benar tidak menyangka,” tutur Magfira dengan wajah kecewa.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Resmob yang dipimpin Ipda Paramudya Fitransyah langsung bergerak cepat.
Dari hasil penyelidikan, jejak pelaku mengarah ke HP yang tinggal di Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki.
Akhirnya, pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 18.00 WITA, tim berhasil menangkap HP tanpa perlawanan.
Polisi juga berhasil menemukan kedua laptop tersebut dan langsung menyitanya sebagai barang bukti.
Saat diperiksa, HP mengakui perbuatannya. Ia menyelinap masuk ke posko KKN melalui pintu belakang yang tidak terkunci. Laptop korban diambil diam-diam dari dalam kamar.
“Laptop Asus sempat saya pakai untuk kuliah. Saya hapus data korban, karena butuh ruang penyimpanan. Tapi Macbook Air tidak bisa dipakai, soalnya terkunci sandi,” ungkap HP dengan nada menyesal di hadapan penyidik.
Pihak kepolisian kini menahan HP di Mapolres Parepare untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti juga telah diamankan sebagai alat bukti persidangan.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas AKP Agus Purwanto.
Kasus ini menjadi pelajaran pahit bagi mahasiswa lain agar lebih berhati-hati menjaga barang berharga, sekaligus mengingatkan pentingnya menahan diri dari tindakan kriminal apa pun alasannya.
Tinggalkan Balasan