Kasus Ninawati, Legislator Sumut Apresiasi Kapolda Desak Tersangka Baru
MEDAN, MATANUSANTARA -– Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi PDI Perjuangan, Henry Dumater Tampubolon, yang juga menjadi korban penipuan, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto dalam menangani kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka Ninawati.
“Terima kasih Pak Kapolda Wisnu, Direktur Ricko Taruna Mauruh, dan Pak Jama Purba Kasubdit Jatanras,” ujar Henry, Selasa (23/9/2025).
HMI MPO Sinjai Bongkar Kontroversi Penghargaan DPRD untuk Kapolres, Sebut Lukai Rasa Keadilan
Henry menegaskan bahwa selain Ninawati, terdapat inisial JD yang patut segera diproses hukum.
“Saya yakin inisial JD terlibat. Dan saya minta penyidik segera meningkatkan statusnya jadi tersangka berdasarkan dua alat bukti,” tegasnya.
Usai Viral Pernyataan “Rampok Uang Negara” Bareng Wanita, Anggota DPRD Gorontalo: Maaf
Kuasa hukum Henry, Irwansyah Putra Nasution SH MH dari Kantor Hukum Irwansyah Nasution and Partners, menyebut kliennya mengalami kerugian hingga Rp5 miliar.
Menurutnya, tersangka Ninawati Cs menggunakan tipu daya dan bujuk rayu sehingga korban menyerahkan uang secara bertahap dalam jumlah besar.
Video Anggota DPRD Gorontalo Viral, Publik Soroti Ucapan dan Sosok Wanita
“Tersangka Ninawati Cs ini sangat licin, sudah banyak korbannya. Jadi kami minta agar penyidik mengusut tuntas perkara ini. Tersangkakan siapa pun yang terlibat,” tegas Irwansyah, yang akrab disapa Ibey.
Selain kerugian finansial, Henry juga diberikan dokumen surat keterangan tanah yang ternyata tidak terdaftar di BPN alias bodong.
Video Anggota DPRD Gorontalo Viral, Publik Soroti Ucapan dan Sosok Wanita
Karena itu, pihaknya mendesak agar berkas perkara segera dilimpahkan, sementara aktor lain yang terlibat segera ditangkap.
Sebagai catatan, Ninawati sebelumnya sudah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Juli 2025, dalam kasus penipuan dan penggelapan calon Taruna Akpol dengan kerugian Rp1,3 miliar.
Editor: Ramli
Wartawan: Riki Medan
Tinggalkan Balasan