Kasus Pengrusakan, dr. Paulus Divonis 2 Tahun Penjara, Jaksa Pikir-pikir
MEDAN, MATANUSANTARA -– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap dr. Paulus Yusnari Wong, terdakwa kasus pengrusakan pagar seng milik Go Mei Siang di Jalan Amplas, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area.
Dari pantauan awak media, agenda tersebut dikawal ketat karena beberapa LSM dan wartawan turut hadir didalam ruang sidang, Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Philip Mark Soentpiet di Ruang Cakra 7, Selasa sore (23/9/2025).
Mahasiswa Tuding Oknum Jaksa Rekayasa Kasus Korupsi ADD 2023
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pengancaman serta pengrusakan bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 junto Pasal 55 KUHPidana. Meski demikian, tidak dirinci hal-hal yang meringankan terdakwa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Sianipar menyebut pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Rugikan Negera Ratusan Juta, Jaksa Tetapkan Tersangka Vendor Pegadaian Takalar
“Kita pikir-pikir dulu, Pak Hakim,” ujarnya usai sidang.
Kasus ini bermula pada 12 September 2023, saat dr. Paulus bersama beberapa orang lain melakukan perusakan pagar seng setinggi 8 meter.
Ismail Fahmi Akan Lapor Jaksa Agung, Soroti Audit Lemah
Kuasa hukum korban, Marimon Nainggolan SH MH, menghargai putusan pengadilan. Ia menegaskan bahwa klaim kepemilikan tanah oleh terdakwa dan istrinya, dr. T. Nancy Saragih, tidak sah karena sertifikat Nomor 557 Sei Rengas Permata sudah dibatalkan Kanwil BPN Sumut melalui SK Nomor 15/Pbt/BPN.12/IX/2024 tertanggal 27 September 2024. Putusan PT TUN Medan juga telah menguatkan pembatalan sertifikat tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. Jangan tergiur apabila ada yang menawarkan jual beli atau menjadikan tanah dengan sertifikat itu sebagai jaminan, karena sudah resmi dibatalkan,” tegas Marimon.
Ismail Fahmi Akan Lapor Jaksa Agung, Soroti Audit Lemah
Dengan demikian, vonis terhadap dr. Paulus menambah penegasan hukum bahwa kasus ini bukan hanya soal pidana, tetapi juga terkait keabsahan status tanah yang sudah dinyatakan tidak berlaku.
Editor: Ramli
Wartawan: Riki Medan.
Tinggalkan Balasan