Sindikat Bobol Rekening BNI Rp204 Miliar, Terhubung Kasus Penculikan & Pembunuhan
JAKARTA, MATANUSANTARA -– Bareskrim Polri mengungkap sindikat kejahatan perbankan terorganisir dengan nilai fantastis. Sebanyak Rp204 miliar berhasil disita sebagai barang bukti hasil pembobolan rekening dormant (tidak aktif) di Bank BNI cabang Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengungkap ada sembilan tersangka dalam perkara ini.
Makassar Urutan Pertama Dengan Kriminalitas Tertinggi Tahun 2024, Menurut Hasil BPS Sulsel
Menariknya, sebagian pelaku juga terhubung dengan kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta.
“Para pelaku mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset dan memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi core banking system. Apabila menolak, keselamatan keluarga terancam,” jelas Helfi, Jumat (20/9/2025).
Detik-Detik Oknum Kostrad Tembak di BRI Sungguminasa, Senjata SS2 Sempat Masuk Bank
Modus Cepat: 42 Transaksi dalam 17 Menit
Aksi sindikat berlangsung akhir Juni 2025. Hanya dalam waktu 17 menit, dana Rp204 miliar dipindahkan ke lima rekening penampungan lewat 42 transaksi ilegal.
Mahasiswa Nekat Curi Laptop Teman KKN di Parepare, Alasannya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Beruntung, laporan cepat pihak bank ditindaklanjuti Bareskrim bersama PPATK, sehingga seluruh dana berhasil dipulihkan.
Pola Terorganisir & Peran Tersangka
Polisi mengidentifikasi peran tersangka dalam tiga kelompok:
1. Internal bank:
- AP (50), kepala cabang pembantu.
- GRH (43), consumer relations manager.
Geger di Parepare! 12 Tersangka Diciduk Operasi Sikat 2025, Ada Kasus Pembunuhan Hukuman 15 Tahun
2. Eksekutor:
- C (41), otak sindikat/mastermind.
- DR (44), konsultan hukum.
- NAT (36), eks pegawai bank.
- R (51), mediator.
- TT (38), pengelola aliran dana.
3. Pencucian uang:
- DH (39), pelaku TPPU dan pembukaan blokir rekening.
- IS (60), penyedia rekening penampungan.
Enam Pelanggaran Puji Latuperissa Hingga Dicopot, Ternyata Tak Hanya Soal HP!!
C disebut menyiapkan ID card palsu atas nama lembaga pemerintah untuk meyakinkan korban.
NAT, mantan teller bank, berperan sebagai eksekutor teknis. Sedangkan DH mengurus pemindahan dana terblokir agar bisa dialirkan.
Keterhubungan dengan Kasus Penculikan Ilham Pradipta
Polisi memastikan ada kaitan erat antara sindikat pembobolan bank ini dengan kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap Ilham Pradipta.
Laporan Istri Perwira di Makassar, Penyidik Gass Sri Jadi Tersangka, “Meski Ada Bukti”
C dan DH tercatat berperan di dua jaringan tersebut, menegaskan bahwa kasus ini tak hanya soal tindak pidana perbankan, melainkan juga kejahatan terorganisir lintas bidang.
Jeratan Hukum Berat
- Para tersangka dijerat dengan UU Perbankan, UU ITE, serta UU TPPU, di antaranya:
- Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 2023 jo Pasal 55 KUHP.
- Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008).
Sunroof Mobil “Dirusak”, Yessi Polisikan Owner Mata Air Auto Care, Begini Kronologinya
Polisi menegaskan pengusutan akan diperluas untuk membongkar seluruh jaringan, termasuk kemungkinan adanya pelindung di balik layar.
Editor: Ramli
Tinggalkan Balasan