Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Rokok Ilegal Smith Marak di Gowa, Aparat Dinilai Lalai

Rokok tanpa pita cukai merek SMITH yang dijual bebas di kios kecil wilayah Gowa.

GOWA, MATANUSANTARA – Peredaran rokok tanpa pita cukai merek Smith makin meresahkan masyarakat. Setelah penangkapan tersangka pemasok di Kabupaten Maros yang kini ditangani Kejari, situasi berbeda justru terlihat di Kabupaten Gowa.

Rokok ilegal tersebut diduga masih terpajang di sejumlah toko kecil dan diperjualbelikan secara bebas, seolah bukan barang terlarang.

Harga Naik, Rokok Ilegal Kian Kokoh Diminati Warga Sulsel

Pantauan di sepanjang poros Panciro–Bajeng, Kecamatan Pallangga, hingga wilayah Biringkaloro dan Parang Banoa, rokok tanpa pita cukai dijual terbuka di etalase toko.

Para penjual yang ditemui awak media, enggan berkomentar, bahkan memilih menghindar saat ditanya sumber pasokan.

Harga Naik, Rokok Ilegal Kian Kokoh Diminati Warga Sulsel

Namun, menurut Informasi yang dihimpun menyebut ada penyuplai khusus yang mengantarkan barang tersebut langsung ke pedagang. Fenomena serupa juga ditemukan di kecamatan lain.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba DPD II KNPI Gowa, A. S. Rijal, mengecam lemahnya penindakan aparat.

Ngaku Oknum Polisi, Wartawan di Telfond Minta Hapus Berita Sebelum Diproses, “Rokok Ilegal King Garet”

“Seharusnya ini bukan lagi menjadi masalah bagi pihak bea cukai dan kepolisian untuk segera menindaki sampai ke akar-akarnya, karena mereka menjual secara gamblang dan terang-terangan sama halnya menjual rokok legal yang terpajang di etalase. Ini tentu sangat merugikan negara,” tegasnya kepada Matanusantara.co.id, Sabtu (26/09/2025)

Menurut Rijal, kasus ini menunjukkan indikasi pembiaran oleh aparat berwenang. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, rokok ilegal adalah rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi, menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai bekas.

Aktivis Nilai Pejabat Polres Pinrang dan Pemda Diduga Tutup Mata Maraknya Peredaran Rokok Ilegal, Ada Apa!?

Lanjut Rijal, menjelaskan bahwa pelanggaran atas ketentuan ini diancam pidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda minimal 2 kali hingga maksimal 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (Pasal 54 dan 56).

Masyarakat menunggu langkah nyata Bea Cukai dan aparat kepolisian untuk menutup celah peredaran rokok ilegal di Gowa. Tanpa penindakan tegas, kerugian negara akan terus mengalir, sementara budaya hukum di masyarakat kian tergerus.

Aktivis Nilai Pejabat Polres Pinrang dan Pemda Diduga Tutup Mata Maraknya Peredaran Rokok Ilegal, Ada Apa!?

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi pihak Polres Gowa

Editor: Ramli
Sumber: Rijal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!