Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Meski Diperiksa Propam, Laporan Warga Bone Diduga Jalan Ditempat di Polsek Cina

Ilustrasi oknum aparat kepolisian yang diduga menyalahgunakan wewenang dalam penanganan laporan masyarakat di Polsek Cina, Bone.

BONE, MATANUSANTARA – Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng institusi kepolisian di Sulawesi Selatan. Seorang warga Kabupaten Bone, Saung Bin Ganggang (38), mengaku laporannya di Polsek Cina justru di jadikan ajang mencari keuntungan oleh oknum polisi.

Kasus ini bermula dari laporan tindak pidana pencurian ikan di empang milik Saung seluas 7×20 meter, dengan Nomor Polisi TBL/14/VI/2025/ ISPKT/SEK CINA/RES BONE/POLPA SULSEL, yang dibuat pada 9 Juni 2025. Namun, alih-alih mendapat kepastian hukum, Saung justru mengaku harus merugi lebih besar.

Kejati Sulsel Hentikan Penuntutan Empat Tersangka Pencurian Lewat Restorative Justice

“Laporan polisi yang saya buat pada bulan 6 lalu, namun hingga saat ini laporan yang saya buat belum ada titik terang hingga saat ini,” ujar Saung kepada Matanusantara.co.id, saat diwawancarai melalui via telepon WhatsApp, Jumat (26/9/2025).

Saung menuturkan, alih-alih mendapatkan penyelesaian, dirinya justru harus menanggung kerugian lebih besar.

Pencurian Rp.650 Juta di Maros, Pelaku Dibekuk Tiga Bulan Kemudian

“Titik kesabaran saya sudah sampai, karena saat laporan saya masuk di Polsek Cina, uang yang saya keluarkan selama laporan polsi saya masuk, uang yang saya keluarkan kurang lebih lima juta ribu rupiah (Rp.5 juta), namun perkembangan laporan saya buat, sama sekali tidak ada kasian,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan permintaan uang oleh oknum polisi yang menangani laporannya.

Pelaku Pencurian Kabel BTS di Jeneponto Diringkus Polisi dan di Hadiahi Timah Panas

“Yang buat saya kecewa, pada saat oknum polisi berinisial ARS meminta uang 10 juta dengan alasan untuk anggota Polres Bone, agar laporan yang saya buat bisa cepat diproses,” ujar Saung.

Atas dugaan itu, Saung memilih memviralkan kasus ini melalui media sosial agar mendapat perhatian lebih luas.

Pelaku Pencurian Kabel BTS di Jeneponto Diringkus Polisi dan di Hadiahi Timah Panas

“Kasus ini sudah saya viralkan di medsos, hingga anggota Paminal turun ke Bone, melakukan penyelidikan (pemeriksaan) terhadap oknum Polisi yang tangani laporan saya,” ujarnya.

Namun, meski kasus tersebut sudah masuk ranah Propam Polda Sulsel, laporan Saung belum juga menemukan kepastian hukum.

Satreskrim Polres Mamuju Tangkap Pelaku Pencurian Rumah Warga, Begini Modusnya

“Terus terang saya kecewa sekali, entah dimana saya harus mengadu, laporan yang saya buat meski sudah viralkan dan oknum polisi yang meminta uang sudah diperiksa oleh Paminal, akan tetapi hingga saat ini belum ada kepastian hukum,” ujarnya.

Ironisnya, menurut Saung, polisi sempat menahan lima orang terduga pelaku pencurian ikan, tetapi kemudian dibebaskan.

Polisi Kejar Partner Kerja Fendiktus, Pelaku Pencurian di Masjid 99 Kubah Makassar

“Sebelum saya viralkan ini kasus, Polisi sudah amankan 5 orang pelaku, namun dilepas dengan alasan wajib lapor,” ujarnya.

Lebih jauh, Saung mengaku memberikan uang kepada oknum polisi tersebut secara bertahap hingga total Rp5 juta.

Viral Video Detik-Detik Aksi Pencurian Motor R2 Diparkiran RS Masyita Makassar

“Uang yang 5 juta itu saya berikan secara bertahab, kurang lebih 10 kali datang ke rumah ARS, kadang 1 juta, kadang 500 ribu, ARS datang ke rumah minta uang tidak mengenal waktu, meski sudah jam istirahat (jam 12 malam) ARS datang ke rumah minta uang,” bebernya.

Tak hanya itu, Saung menegaskan dirinya memiliki bukti lengkap terkait dugaan pungutan liar tersebut.

Polsek Panakkukang Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Berangkas Berisi Emas di Kota Makassar

“Bukti lengkap, mulai rekaman, screendsood chat, voice note WhatsApp, bukti transferan juga ada, intinya apa yang saya sampaikan ini benar faktanya Pak,” tegasnya.

Ia pun berharap Propam Polda Sulsel menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan tidak tutup mata.

Polsek Panakkukang Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Berangkas Berisi Emas di Kota Makassar

“Saya tidak mengejar kerugian saya, tapi saya kejar keadilan, agar apa yang menimpa saya tidak dialami orang lain atau tidak terulang kembali kepada orang lain, jadi saya harap Propam Polda Sulsel untuk tidak diam dan tidak tutup mata apa yang dilakukan oleh para Polisi yang sangat merugikan saya selama ini,” harap Saung.

Sebagai tambahan, Saung juga menyebut adanya nomor rekening yang diduga digunakan oknum polisi untuk menerima uang tersebut.

Polisi Ringkus Sindikat Pencuri Kopra di Selayar, Rugi Korban Capai Rp100 Juta

“Nomor rekeningnya “215*01*0*863*06″ bank BRI inisial ARS, sementara kanitres berinisial IMR, kerugian yang saya alami untuk pencurian saja 8 juta, tapi itu taksiran Polisi, namun taksiran saya lebih dari itu” ujarnya.

“ARS ini penyidik kalau, IMR, kanitres, jadi yang sering minta uang itu IMR, kalau ARS hanya bertugas sesuai arahan kanitnya” tambah Saung

Heboh!! Warga Digegerkan Pria Diduga Napi Kabur, Gini Respon Rutan Jeneponto

Yang mengejutkan, oknum penyidik Polsek Cina diduga berniat menjadikan laporan polisi Saung menjadi tindak pidana ringan (Tipiring)

“Lucuhnya ini Polisi mau jadikan kasus ini Tipiring, padahal dalam aturan Undang-Undang, tipiring itu kerugian korban sebesar 2,5 juta paling banyak, jika diatas 2,5 tidak boleh dijadikan Tipiring” tegasnya

Mahasiswa Nekat Curi Laptop Teman KKN di Parepare, Alasannya Bikin Geleng-Geleng Kepala

Selain itu, Saung juga mengeluhkan Polsek Cina diduga tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagaimana diwajibkan oleh Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019 Pasal 11, yang mengatur hak pelapor untuk memperoleh informasi perkembangan kasus.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cina, Aiptu Imran Rapi, saat dikonfirmasi mengaku bahwa perkara ini sedang dipersiapkan untuk gelar pekan depan.

Geger Bulukumba! Residivis Nekat Gondol Sapi Limosin, Begini Nasibnya Saat Digerebek Polisi

“Untuk saat ini kami siapkan bahan gelarnya untuk proses tindak lanjutnya, karena gelar sebelumnya tidak ada yang mau bersaksi. Nah, kemarin sudah ada saksi yang diajukan olehnya (Saung). Insya Allah minggu depan akan dilakukan gelar perkara kembali untuk mendapatkan petunjuk,” jelasnya kepada media, Sabtu (27/9) dini hari melalui WhatsApp.

Terkait tudingan pelapor, Aiptu Imran membenarkan bahwa dirinya telah diperiksa oleh Propam Polda Sulsel dan Polres Bone.

Geger di Parepare! 12 Tersangka Diciduk Operasi Sikat 2025, Ada Kasus Pembunuhan Hukuman 15 Tahun

“Untuk hal itu, sudah diproses sama Propam Polres dan Polda,” singkatnya.

Namun, ketika ditanya soal perkembangan hasil penyelidikan Propam dan tudingan bahwa Polsek Cina tidak pernah memberikan SP2HP, Aiptu Imran enggan menjawab lebih jauh.

“Pihak Propam lebih tahu masalah itu. Mohon maaf, mungkin baiknya kita tunggu hasil gelar biar jelas petunjuknya,” pungkasnya.

Polres Selayar Tangkap Lima Remaja Curi Kelapa, Tiga Masih di Bawah Umur

Diketahui Regulasi Hukum Terkait Tipiring, sesuai Undang-Undang, Pasal 364 KUHP Lama → pencurian ringan berlaku bila kerugian korban ≤ Rp2,5 juta (berdasarkan Perma No. 2 Tahun 2012). Ancaman pidana: penjara 3 bulan atau denda kecil.

Kemudian pada Pasal 362 KUHP Lama → pencurian biasa bila kerugian > Rp2,5 juta, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.

Restorative Justice, Gadis 19 Tahun di Sidrap Bebas Tuntutan

Dipertegas pada Pasal 477 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023, berlaku efektif 2026) → tipiring hanya untuk kerugian ≤ Rp2,5 juta.

Sementara, Pasal 478 KUHP Baru → pencurian biasa dengan ancaman pidana 5 tahun penjara atau denda kategori V (Rp500 juta).

📌 Kesimpulan:

Jika kerugian mencapai Rp8 juta, kasus tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tipiring. Artinya, pelaku pencurian seharusnya diproses sebagai tindak pidana pencurian biasa (Pasal 362 KUHP), bukan diperingan.

Sementara Analisis Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Upaya oknum polisi mengubah perkara dari pencurian biasa menjadi tipiring patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan jabatan.

🔹 Pasal 421 KUHP:

“Seorang pejabat yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyalahgunakan kekuasaannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”

Jika benar terbukti ada permintaan uang dan manipulasi status perkara, maka oknum penyidik bisa terjerat pungli (Pasal 12 huruf e UU Tipikor) dan penyalahgunaan wewenang (Pasal 421 KUHP).

Editor: Ramli
Sumber: Saung (Korban)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!