Praktisi Hukum Soroti Kasus Warga Bone Jalan di Tempat Meski Propam Bertindak
BONE, MATANUSANTARA – Praktisi hukum Sulawesi Selatan (Sulsel) menyoroti penanganan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang di Polsek Cina, Kabupaten Bone.
Meski kasus tersebut sudah mendapat atensi dari Propam Polri, faktanya laporan warga bernama Saung Bin Ganggang (38) masih jalan di tempat.
“Fenomena ini sangat mencoreng institusi kepolisian, apalagi publik menunggu transparansi dan kepastian hukum. Kalau laporan warga tidak ditindaklanjuti secara profesional, maka kepercayaan masyarakat semakin luntur,” tegas praktisi hukum yang juga seorang lawyer kondang, M. Syafril Hamzah, SH, MH, kepada Matanusantara.co.id, Minggu (28/9/2025).
Meski Diperiksa Propam, Laporan Warga Bone Diduga Jalan Ditempat di Polsek Cina
Saung Bin Ganggang sebelumnya melaporkan adanya dugaan praktik tidak wajar saat dirinya membuat laporan di Polsek Cina. Alih-alih mendapat pelayanan sesuai prosedur, laporannya justru diduga dijadikan ajang mencari keuntungan oleh oknum polisi.
Ia mengaku sudah beberapa kali mempertanyakan perkembangan kasusnya, namun hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut.
Polres Bone dan Pertamina Didesak Usut Dugaan Permainan di SPBU Cina Noreg:Â 75.927.20
Padahal, secara aturan, laporan polisi wajib ditindaklanjuti. Hal itu diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
“Jika aparat sendiri yang diduga menyalahgunakan kewenangan, bagaimana masyarakat bisa percaya pada institusi penegak hukum?” sambung Syafril.
Ia pun meminta Propam Polda Sulsel mengambil langkah tegas dan mengawal penuh kasus tersebut.
“Saya harap pihak Propam tidak tutup mata dan jangan terkesan lakukan pembiaran yang bisa mencoreng institusi kepolisian. Paling tidak oknum polisi tersebut diberikan sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku di Indonesia,” tambah Syafril.
Sebelumnya, Saung Bin Ganggang mengaku laporannya di Polsek Cina justru dijadikan ajang mencari keuntungan oleh oknum polisi.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Cina, Aiptu Imran Rapi, saat dikonfirmasi menjelaskan perkara ini sedang dipersiapkan untuk gelar perkara pekan depan.
“Untuk saat ini kami siapkan bahan gelarnya untuk proses tindak lanjutnya, karena gelar sebelumnya tidak ada yang mau bersaksi. Nah, kemarin sudah ada saksi yang diajukan olehnya (Saung). Insya Allah minggu depan akan dilakukan gelar perkara kembali untuk mendapatkan petunjuk,” jelas Imran melalui WhatsApp, Sabtu (27/9) dini hari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Propam Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan Saung Bin Ganggang.
Publik kini menanti sejauh mana langkah tegas internal Polri dalam menuntaskan kasus yang dianggap sebagai cerminan wajah penegakan hukum di daerah.
Editor: Ramli.
Tinggalkan Balasan