Plat Palsu Terungkap, Penanganan Kasus Laka Lantas di Polrestabes Medan Dipertanyakan
MEDAN, MATANUSANTARA — Penanganan kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) di kawasan Perumahan Citra Land Bagya City, Medan, kian menimbulkan sorotan publik. Pasalnya, pelapor bernama Susi terindikasi menggunakan plat mobil palsu saat membuat laporan polisi.
Berdasarkan hasil pengecekan di Kantor Samsat Medan, Jalan Putri Hijau, nomor polisi BK 1880 CA yang terpasang di mobil BYD Sealion 7 milik Susi tidak terdaftar. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa pelapor menggunakan identitas kendaraan palsu.
Terungkap!! Peristiwa Ledakan di Kajang. Polisi Pastikan Bom Ikan Rakitan
Sementara itu, terlapor Sukidi (60), sopir pribadi, telah menerima surat panggilan pemeriksaan dari penyidik Sat Lantas Medan.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam Surat Panggilan No. S.Pang/57/VIII/2025/Lantas dan No. S.Pang/59/IX/2025/Lantas.
Begini Kesaksian Saksi Mata Peristiwa Kebakaran Berujung Maut di Kec. Tallo
Peristiwa itu terjadi pada 12 Agustus 2025 sekitar pukul 19.53 WIB. Saat itu, Sukidi mengendarai Honda CRV BK 1944 VA untuk menjemput anak majikannya.
Namun letika melintas di persimpangan Orchard Road, kawasan Citra Land Bagya City, mobil BYD Sealion 7 warna hitam BK 1880 CA yang dikemudikan Susi disebut memaksa maju hingga menyerempet bumper depan CRV milik Sukidi.
Polisi Selidiki Penyebab Peristiwa Kebakaran di Tiga Lokasih di Makassar
Akibatnya, bumper CRV ringsek berat dan airbag mengembang, sementara body BYD penyok dan tergores panjang.
Kuasa hukum Sukidi, Joko Suandi, SH, MH, menegaskan adanya kejanggalan pada laporan pelapor.
Polisi Selidiki Penyebab Peristiwa Kebakaran di Tiga Lokasih di Makassar
“Wanita pengendara BYD menggunakan plat BK 1880 CA, tapi dalam laporannya tertera BK 1128 AGC. Hasil pengecekan Samsat, nomor 1880 CA kosong alias palsu,” katanya kepada wartawan, Kamis (02/10/2025)
Namun, respons Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP I Made Parwita justru memunculkan kecurigaan. Ia sempat berkilah bahwa mobil pelapor masih menggunakan plat sementara dari dealer.
Terancam 9 Tahun Bui, Oknum Polisi di Bali Jadi Tersangka Kasus Jambret
Pernyataan itu dianggap tidak masuk akal, mengingat data Samsat sudah membuktikan bahwa nomor BK 1880 CA tidak terdaftar. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya keberpihakan aparat dalam penanganan kasus.
Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan ini.
Terancam 9 Tahun Bui, Oknum Polisi di Bali Jadi Tersangka Kasus Jambret
“Pasti akan di cek, dan saya akan tanyakan,” ujarnya, usai ditunjukkan bukti data Samsat.
Siti menambahkan, penggunaan plat palsu melanggar UU No. 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500 ribu.
Motif Tuak, Pemuda Tikam Petani hingga Ditangkap Polisi
Lebih jauh, kasus ini juga dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.
Publik kini menunggu langkah tegas Polda Sumut untuk membuktikan komitmen penegakan hukum tanpa tebang pilih dalam kasus yang menyeret pelapor berplat palsu ini.
#PlatPalsu #LakaLantasMedan #PoldaSumut #SatLantasMedan #KasusViralMedan #TegakkanHukum #PolisiMedan #BreakingNews #MediaInvestigasi #HukumIndonesia
Editor: Ramli.
Wartawan: Riki Medan

Tinggalkan Balasan