Aksi Pengeroyokan di Perumahan Balikanta, Polisi Bertindak Cepat
MAROS, MATANUSANTARA -– Aparat Kepolisian Resor (Polres) Maros bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/9/2025) sekitar pukul 20.40 WITA di Jalan Perm. Balikanta, Kelurahan Raya, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Terungkap!! Peristiwa Ledakan di Kajang. Polisi Pastikan Bom Ikan Rakitan
Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat ia bersama rekannya menenggak minuman keras jenis ballo di tepi sungai dekat Perumahan Balikanta. Sekitar pukul 20.00 WITA, korban hendak pulang.
Namun, sesampainya di area parkir perumahan, ia didatangi beberapa orang yang langsung mendorong dan memukulnya secara bergantian hingga mengalami luka robek di bibir serta gigi bagian atas goyang.
Begini Kesaksian Saksi Mata Peristiwa Kebakaran Berujung Maut di Kec. Tallo
Merasa keberatan, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. Penyelidikan polisi mengarah kepada tiga terduga pelaku yakni KK (39), karyawan BUMD asal Kota Makassar; IH (42), karyawan swasta asal Kecamatan Turikale, Maros; serta S (40), wiraswasta asal Kecamatan Lau, Maros.
Tim Jatanras Polres Maros berhasil menangkap ketiga terduga pelaku pada Rabu (1/10/2025) di Lingkungan Talamangape, Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau.
Polisi Selidiki Penyebab Peristiwa Kebakaran di Tiga Lokasih di Makassar
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dan para terduga langsung digelandang ke Mapolres Maros untuk menjalani proses hukum.
Dari hasil interogasi awal, ketiganya mengakui perbuatannya telah melakukan pemukulan terhadap korban secara bersama-sama. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna pendalaman kasus lebih lanjut.
Editor: Ramli
Sumber: Humas

Tinggalkan Balasan