RSUD Haji Makassar Klaim SKTM dan DTKS “Tak Berlaku”, PUKAT Desak Gubernur Lakukan Evaluasi
MAKASSAR, MATANUSANTARA – Pernyataan Humas RSUD Haji Makassar yang menyebut Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) “tidak berlaku” untuk pelayanan pengobatan gratis, memantik reaksi keras dari aktivis hukum dan anti-korupsi Sulsel, Farid Mamma, SH, MH, atau yang akrab disapa Farid.
Pendiri Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulsel ini menilai pernyataan tersebut mencerminkan lemahnya pemahaman terhadap aturan nasional mengenai pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.
“Pernyataan humas RSUD Haji yang menyebut SKTM dan DTKS tidak berlaku sangat keliru dan mencederai integritas pelayanan publik. SKTM dan DTKS adalah identitas sah warga miskin yang wajib dilayani tanpa pungutan biaya,” tegas Farid kepada Matanusantara.co.id, Rabu (08/10/2025).
RSUD Haji Klaim SKTM dan DTKS “Tak Berlaku”, PUKAT Desak Appi Lakukan Evaluasi
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan umum dalam Permenkes Nomor 43 Tahun 2019, fasilitas kesehatan milik pemerintah wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat miskin tanpa diskriminasi dan tanpa pungutan biaya.
“SKTM dan DTKS bukan alat administrasi semata, tetapi dasar hak pelayanan publik. Jika rumah sakit justru meminta biaya tambahan kepada pasien miskin, itu pelanggaran prinsip kemanusiaan dan etika pelayanan,” ujar Farid.
Dugaan Pelanggaran SOP RSUD Haji Makassar
PUKAT Sulsel menilai, pernyataan tersebut tidak hanya menyalahi regulasi, tetapi juga menunjukkan indikasi pelanggaran SOP pelayanan publik.
“Pertama, terindikasi pelanggaran SOP Administrasi Layanan Masyarakat Miskis, SKTM dan DTKS semestinya dijadikan bukti verifikasi awal agar pasien miskin segera dilayani tanpa penundaan administratif” ujar Farid
Pernyataan Manajemen RSUD Nene Mallomo Diduga Bertolak Belakang Perda Sidrap
Lanjut Farid, Namun, RSUD Haji diduga menjadikan SKTM hanya sebagai syarat untuk mengurus BPJS, bukan untuk pembebasan biaya layanan langsung.
“Kedua, dugaan pelanggaran Etika Pelayanan Publik, pernyataan resmi pihak humas yang menyebut “tidak berlaku” berpotensi menimbulkan disinformasi dan melemahkan kepercayaan publik terhadap program pelayanan gratis pemerintah” jelasnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini mencuat setelah Erniati (34), warga asal Kabupaten Bone, mengaku nyaris tertahan di RSUD Haji Makassar karena diminta membayar biaya perawatan anaknya sebesar Rp1.800.000, meski telah menunjukkan SKTM dan terdaftar dalam DTKS.
Dewi dan Umar Bantah Klarifikasi RSUD Lanto DG Pasewang, Siap Adu Fakta
Pihak RSUD Haji, melalui Humas Opi, membantah adanya penahanan pasien. Ia menegaskan biaya perawatan telah diselesaikan oleh Tim UPZ Andalan, dan SKTM digunakan untuk pengurusan BPJS Kesehatan.
“Rawat jalan pasien sudah berlaku BPJS karena awal bulan sudah bisa dipakai. Biaya sudah dibayarkan tim UPZ,” jelas Opi.
PUKAT Desak Evaluasi oleh Gubernur Sulsel
Direktur PUKAT Sulsel juga mendesak Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk turun tangan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen RSUD Haji Makassar, termasuk memeriksa seluruh oknum yang terlibat dalam penanganan pasien tidak mampu.
“Saya minta Gubernur Sulsel segera membentuk tim investigasi. Jangan biarkan rumah sakit daerah berperilaku seperti korporasi yang membebani warga miskin. Ini persoalan moral pelayanan publik,” tegasnya.
Jamilah Klarifikasi Tudingan Dewi, Pasien RSUD Lanto Dg Pasewang
Ia menambahkan, evaluasi ini penting dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas kesehatan di bawah naungan Pemerintah Provinsi benar-benar mematuhi prinsip pelayanan tanpa diskriminasi dan sesuai ketentuan nasional.
“Kalau dibiarkan, publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap program kesehatan gratis pemerintah,” pungkas Farid.
Editor: Ramli.
Wartawan: Ramadhan
Tinggalkan Balasan