RSUD Haji Makassar Klarifikasi Soal Perawatan Pasien Nur Aqilah
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pihak RSUD Haji Makassar akhirnya menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai perawatan pasien anak Nur Aqilah yang sempat menjadi sorotan publik di berbagai platform media sosial. Rabu 08 Oktober 2025.
Melalui pernyataan tertulis yang diterima redaksi, manajemen rumah sakit menjelaskan bahwa pelayanan terhadap pasien telah dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, tanpa adanya unsur penahanan atau pengabaian hak pasien.
“RS Haji sudah melayani pasien sesuai SOP yang berlaku,” tulis pihak manajemen RSUD Haji Makassar dalam klarifikasi resminya yang diterima Matanusantara.co.id, melalui pesan WhatsApp, Kamis (9/10/2025).
Dalam keterangan tersebut dijelaskan, pasien atas nama Nur Aqilah diterima di Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada Sabtu, 6 Oktober 2025, dengan keluhan demam, muntah, dan diare, dan kemudian dirawat selama empat hari.
Pada saat masuk, BPJS pasien diketahui tidak aktif. Sesuai aturan, pihak rumah sakit memberikan waktu 3×24 jam bagi keluarga untuk mengurus aktivasi BPJS. Bila tidak aktif dalam tenggat waktu tersebut, maka pasien dikenakan tarif umum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Bone terkait aktivasi BPJS pasien. Aktivasi baru dilakukan setelah 14 hari, karena Bone tidak lagi termasuk prioritas Universal Health Coverage (UHC),” jelas pihak RSUD Haji.
Selanjutnya, pihak rumah sakit juga menyampaikan bahwa pada hari Senin, keluarga pasien telah disarankan untuk mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Sehari kemudian, pada Selasa, Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) menyatakan pasien dapat pulang.
“Setelah menunjukkan SKTM, pihak Wakil Direktur Umum menyampaikan kepada keluarga bahwa pasien diperbolehkan pulang. Kami tidak pernah menahan pasien. Bahkan pasien telah diberikan obat dan dibebaskan dari biaya perawatan,” tegas manajemen RSUD Haji Makassar.
Melalui klarifikasi ini, pihak RSUD Haji Makassar berharap masyarakat dapat memahami bahwa seluruh proses pelayanan telah dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
Rumah sakit juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kesehatan yang humanis dan profesional bagi seluruh lapisan masyarakat.
Editor: Ramli
Sumber: Andi Ismail Situru SH (Tim Advokasi Hukum & Pembelaan Organisasi PWI Provinsi Sulsel)

Tinggalkan Balasan