Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Sindikat Nakko Sitanggang Diduga Dilindungi, Warga Sergai Resah Berat

Sejumlah warga Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, berkumpul di depan rumah sambil membicarakan keresahan atas maraknya aksi premanisme. (Foto: Dok. Warga/Tim Mata Nusantara)

SERGAI, MATANUSANTARA — Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan, diminta segera menindak tegas seluruh pelaku pengeroyokan terhadap Pendeta Padriadi (Andy) yang diduga dilakukan oleh kelompok preman dipimpin Marnakok Sitanggang di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai dan Deli Serdang. Senin 13 Oktober 2025.

Meski satu tersangka utama, Nakko Sitanggang, telah ditangkap, warga mengaku anak buahnya masih bebas berkeliaran dan terus meresahkan masyarakat.

Investigasi Kriminal & Kejahatan Digital Hukum dan Penegakan Keamanan Siber

“Preman-preman itu selalu mengganggu kami mencari makan. Mereka tidak takut lagi dengan polisi,” ucap seorang warga Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, Senin (13/10).

Warga yang sudah lama tinggal di kawasan itu menuturkan, kelompok Nakko kerap membawa senjata tajam dan mengancam warga tanpa rasa takut terhadap aparat.

PN Lubuk Pakam Dituding Cacat Hukum, Joko Suandi: Itu Pemahaman Keliru

Mereka bahkan menilai keberadaan sindikat tersebut telah mengabaikan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Sergai.

“Kami sudah lapor ke Kapolres Sergai, tapi preman-preman itu belum ditangkap. Kami minta Pak Kapolda dan Kapolres Sergai segera menangkap mereka. Warga sudah ketakutan dengan aksi mereka,” tegas warga lainnya.

Dispora Sumut dan PT TSL Bantah Isu Pemotongan Gaji Security, Siap Tempuh Jalur Hukum

Lebih jauh, sumber warga menyebut para pelaku pengeroyokan bahkan mendatangi rumah korban, memaksa agar dilakukan “perdamaian” secara sepihak.

Situasi ini menimbulkan keresahan dan muncul dugaan ada upaya meringankan dakwaan terhadap kelompok tersebut.

Pengacara Henry Pakpahan Ancam Laporkan Balik, Sebut Laporan Cacat Hukum

Isu yang beredar di masyarakat menyebutkan ada skenario agar unsur “pengeroyokan” dihapus dari berkas penuntutan di pengadilan, sehingga Nakko Sitanggang berpotensi divonis ringan.

Kondisi itu menimbulkan sorotan tajam terhadap kinerja penyidik Polri, karena dianggap belum memberikan kejelasan penegakan hukum meski saksi dan alat bukti disebut sudah lengkap.

Praktisi Hukum Soroti Kasus Warga Bone Jalan di Tempat Meski Propam Bertindak

Warga juga menyoroti sosok Rony Purba, yang disebut-sebut menjadi bagian aktif kelompok Nakko Sitanggang. Ia diduga kerap berkumpul di sebuah gubuk di kawasan Pantai Klang, tempat mereka merencanakan aksi penganiayaan dan perusakan.

Rony juga dilaporkan menggunakan anjing herder untuk mengintimidasi korban, serta turut memperbaiki dan mengembalikan ponsel milik korban yang sebelumnya dirusak.

Lapas Parepare Gelar Penyuluhan Hukum, WBP Antusias Bertanya

“Tolong Pak Kapolda menangkap semua pelaku pengeroyokan terhadap Pak Pendeta dan rekannya,” harap warga.

Dukungan serupa datang dari tokoh agama. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sergai, H. Hasful Huznain, SH, menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah Polres Sergai yang telah menangkap Nakko Sitanggang, namun meminta agar penegakan hukum tidak berhenti di situ.

Kapolres Sinjai Tegaskan Kasus Siswa Pukul Guru di SMAN 1 Diproses Hukum

“Kami mendukung Kapolres Sergai, tapi kami juga meminta agar dituntaskan sampai ke akar-akarnya. Tangkap anak buah si Nakko. Jangan biarkan peredaran narkoba dan premanisme terus tumbuh di Sergai,” tegasnya.

Sebelumnya, penangkapan Nakko Sitanggang dilakukan setelah aparat menemukan satu pucuk senjata api jenis Makarov buatan Rusia kaliber 32, lima butir peluru tajam, dan hampir sepuluh butir pil ekstasi berwarna merah muda.

ASEAN Perkuat Supremasi Hukum Lewat Deklarasi Sanur Bali

Namun, hingga kini para anak buah Nakko masih bebas, memunculkan pertanyaan besar: apakah hukum benar-benar tajam ke bawah dan tumpul ke atas?

Editor: Ramli
Wartawan: Riki Medan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!