Terungkap!! Aktivitas Tambang Ilegal di Sulsel Diduga Dilindungi Oknum Aparat Negara
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan menyoroti maraknya aktivitas tambang ilegal yang diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat negara. Dugaan ini mencuat setelah lembaga tersebut menerima sejumlah laporan masyarakat dari berbagai daerah di Sulsel sepanjang 2023–2025.
Direktur Eksekutif WALHI Sulsel, Muhammad Al Amin, mengungkapkan pihaknya telah menerima laporan dari lebih 10 daerah, termasuk Maros, Bulukumba, dan Takalar, dengan pola yang serupa: kerusakan lingkungan disertai intimidasi terhadap warga pelapor.
Warga Ngamuk! Motor Wartawan Dibakar Saat Liput Penertiban Tambang Ilegal di Pulau Bayur
“Dari temuan kami di lapangan, banyak aktivitas pertambangan ilegal yang justru dilindungi oleh oknum penegak hukum,” ujar Al Amin dalam konferensi pers di Kantor PBHI Sulsel, Ruko Topas Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu (15/10).
Menurut Al Amin, kondisi ini menjadi tantangan besar bagi penegakan hukum lingkungan di Sulawesi Selatan. Ia menyebut, masyarakat sering kali enggan melapor karena takut menghadapi tekanan dari aparat yang seharusnya menegakkan hukum.
“Pertanyaannya, kepada siapa kami harus melapor jika pelaku pelindung tambang ilegal justru adalah aparat itu sendiri? Tapi kalau tidak dilaporkan, kejahatan lingkungan ini akan terus berlanjut,” tegasnya.
WALHI mencatat, laporan terbanyak berasal dari Kecamatan Moncong Loe, Kabupaten Maros, yang dilaporkan mengalami aktivitas penambangan tanah urug tanpa izin sejak 2023. Kasus serupa juga ditemukan di Dusun Balang Tiang, Bulukumba, dan Galesong, Takalar.
Kapolda Sulsel Diingatkan Bencana Alam Awal 2024, PUKAT: Penyebabnya ‘Tambang Ilegal’
“Setiap bulan selalu ada laporan baru dari warga. Namun kemampuan kami menangani satu per satu sangat terbatas,” tambahnya.
Sebagai langkah cepat, WALHI Sulsel bersama PBHI Sulsel, LAPAR Sulsel, LPA Maros, dan Yayasan Pendidikan Lingkungan (YPL) membentuk posko aduan masyarakat di sejumlah wilayah. Tujuannya untuk menampung laporan warga terkait praktik ilegal yang merusak lingkungan.
Tambang Galian C Ilegal di Maros Rugikan Warga, PUKAT Sulsel Desak Aparat Bertindak
Al Amin menjelaskan, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi oleh tim khusus untuk menentukan langkah hukum yang akan ditempuh.
“Kami akan bentuk tim verifikasi untuk memastikan laporan yang layak dibawa ke ranah pidana atau gugatan perdata,” jelasnya.
Apabila dinilai cukup kuat secara hukum, WALHI akan melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum. Sementara jika jalur perdata dipilih, masyarakat akan dilibatkan dalam persiapan berkas dan dokumen pendukung.
WALHI Sulsel juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Langkah ini sekaligus akan menjadi ujian integritas bagi pimpinan lembaga penegak hukum di daerah.
“Koordinasi ini akan menjadi tolak ukur. Pertanyaannya, apakah Kapolda berani menindak bawahannya yang melindungi tambang ilegal? Jika terbukti Kapolres membekingi, apakah akan dicopot?” tantang Al Amin.
Selain aspek hukum, WALHI juga mengkhawatirkan keselamatan pelapor dan aktivis lingkungan. Menurutnya, praktik intimidasi berbasis patron-klien masih kuat di Sulsel, terutama terhadap keluarga pelapor yang bekerja sebagai ASN, PPPK, atau tenaga kontrak.
Akhirnya!! Polisi di Gowa Bergerak Eksekusi Tambang Emas di Biringbulu
“Untuk sementara, kami menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Namun untuk perlindungan fisik bagi aktivis, langkah konkret masih dalam tahap penyusunan,” ujarnya.
Editor: Ramli.

Tinggalkan Balasan