Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Dua Warga Pinrang Diduga Bandar Narkoba Kebal Hukum, Begini Respon Polisi

Gambar Ilustrasi Petugas Satresnarkoba Polres Pinrang saat melaksanakan razia rutin untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pinrang. (Dok/Spesial/Chatgpt/matanusantara)

PINRANG, MATANUSANTARA — Isu mencengangkan kembali mengguncang Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Dua warga berinisial ICK dan AS diduga kuat menjadi bandar besar jaringan narkoba lintas daerah, namun hingga kini belum tersentuh hukum.

Keduanya disebut bebas beroperasi dan memiliki pengaruh kuat. Informasi ini diungkapkan oleh sumber terpercaya asal Pinrang kepada MataNusantara.co.id di Makassar, Rabu (15/10/2025).

“Informasi A1, dua warga Pinrang diduga bandar besar narkoba jenis sabu dan inex. Nama mereka ICK dan AS (disamarkan) berjaya dan tidak pernah disentuh polisi,” ujar sumber berinisial CS yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut sumber tersebut, nama kedua warga itu sudah lama menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat dan aparat. Namun, setiap kali ada pengembangan kasus narkoba, nama ICK dan AS selalu muncul, tetapi diduga tidak pernah berujung penangkapan.

“Kalau ada pengembangan kasus, keduanya selalu disebut. Tapi kabarnya mereka bisa ‘bereskan secara adat’. Nama ICK dan AS sudah dikenal luas, terutama di lingkaran aparat di Pinrang,” lanjut CS.

Informasi ini memunculkan tanda tanya besar, mengapa dua nama yang disebut sebagai “pemain lama” dalam jaringan sabu dan pil ekstasi ini seolah kebal hukum?

Mantan Napi Diduga Kembali ke Bisnis Haram

Lebih mengejutkan, salah satu nama yang disebut, AS, diduga merupakan mantan narapidana kasus narkotika yang baru saja bebas bersyarat dari salah satu lembaga pemasyarakatan di Sulsel.

“AS baru-baru ini bebas bersyarat. Tapi saya belum tahu dari lapas mana,” kata CS.

Polisi Pastikan Akan Menelusuri

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Manggabarani meminta agar konfirmasi teknis dilakukan melalui Kasat Narkoba Polres Pinrang IPTU Mangopo Mansyur, S.H., M.H.

“Kami cek dulu ya. Mungkin bisa langsung ke Kasat Narkoba,” singkat Kapolres kepada MataNusantara.co.id. melalui pesan singkat whatsaap, Senin (20/10)

Sementara itu, IPTU Mangopo menegaskan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi atau temuan lapangan terkait dua nama yang disebut.

“Kalau ICK, baru kali ini saya dengar. Mungkin bisa diperjelas identitas dan alamatnya di Pinrang. Berdasarkan penelusuran kami, belum ada bandar dengan nama itu,” ujarnya.

Terkait AS, IPTU Mangopo membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan mantan narapidana kasus narkoba yang baru bebas sekitar sebulan lalu.

“Benar, AS orang Pinrang, tepatnya Kecamatan Parampanua. Tapi informasinya sekarang dia sudah di luar wilayah Pinrang,” ungkapnya.

Kasat Narkoba juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas tanpa pandang bulu siapa pun yang terlibat jaringan narkoba di wilayah hukum Polres Pinrang.

“Atas perintah Kapolres, kami akan menelusuri dan menindak siapa pun yang bermain di wilayah ini, sampai ke pencucian uangnya bila terbukti. Tidak ada bandar yang dibiarkan bebas,” tegas IPTU Mangopo.

Desakan Publik: Polda Sulsel Diminta Turun Tangan

Dugaan ini memperkuat indikasi adanya jaringan narkoba yang merekrut mantan narapidana untuk kembali ke bisnis terlarang setelah bebas. Fenomena tersebut menunjukkan kegagalan pembinaan dan lemahnya pengawasan pasca-pembebasan bersyarat.

Publik kini mendesak Polda Sulsel untuk turun tangan, menelusuri dugaan perlindungan terhadap bandar narkoba di Pinrang secara transparan dan profesional.

Jika terbukti terjadi dugaan pembiaran, hal itu akan menjadi cermin krisis integritas penegakan hukum di tingkat daerah.

Ancaman bagi Generasi Muda

Fenomena dugaan “bandar kebal hukum” di Pinrang menjadi preseden buruk bagi upaya pemberantasan narkoba di Sulawesi Selatan.

Selain mencoreng citra institusi, hal ini memperkuat rantai distribusi narkotika yang menyasar kalangan muda dan pelajar.

Masyarakat berharap Kapolda Sulsel menurunkan tim khusus untuk menelusuri jaringan ini dan memastikan tidak ada kompromi hukum terhadap bandar narkoba.

MataNusantara.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini, termasuk konfirmasi lanjutan ke pihak kepolisian dan lembaga pemasyarakatan terkait, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Editor: Rml

Wartawan: Ramadhan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!