Mata Nusantara

Akurat Tajam & Terpercaya

Langkah Berani Pemkot Makassar, KPU Turun Tangan Awasi Pemilihan RT/RW

Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (tengah) didampingi Kepala BPM Kota Makassar, A. Anshar, dan Ketua KPU Kota Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, saat memimpin rapat koordinasi persiapan pemilihan Ketua RT dan RW serentak di Balai Kota Makassar, Rabu (15/10/2025).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) Makassar terus menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang partisipatif di tingkat paling dasar. Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Pemkot menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk menyusun regulasi serta petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan Ketua RW secara serentak.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari agenda reformasi birokrasi dan demokratisasi lokal.

Pemkot Sukses Ungkap Modus Penggalang Donasi Fiktif di Makassar, Belasan Pelaku Diamankan

“Rencana ini kami targetkan digelar pada November mendatang, sebelum memasuki Desember 2025,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran KPU akan memperkuat legitimasi serta kualitas pelaksanaan pemilihan di tingkat warga.

Kabar Baik Buat Anak Muda di Makassar, Atensi Appi Pemkot Segera Buka Lowker

Pertemuan koordinasi berlangsung di Balai Kota Makassar pada Rabu (15/10/2025), dihadiri Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, bersama jajaran teknis, serta Kepala BPM Kota Makassar, A. Anshar, dan Kepala Kesbangpol, Fatur Rahim. Dalam forum tersebut dibahas aspek teknis, hukum, dan administrasi pelaksanaan pemilihan RT/RW yang melibatkan ribuan warga.

Munafri menilai, keterlibatan KPU bukan hanya soal teknis pemilihan, tetapi juga bagian dari pendidikan politik masyarakat.

Owner Usaha Rongsokan di Borong Hentikan Aktivitas, PUKAT Dorong Pemkot Makassar Tetap Usut Dugaan Pelanggaran Pidana

“Kalau ada KPU yang dampingi, saya pikir lebih bagus karena legitimasinya akan lebih baik. Harapan kita, masyarakat bisa memahami makna demokrasi yang sesungguhnya,” jelasnya.

Sebagai payung hukum, Pemkot telah menetapkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW. Regulasi ini merupakan turunan dari Perwali Nomor 3 Tahun 2024, yang menegaskan pentingnya transparansi, partisipasi, dan tanggung jawab sosial dalam lembaga kemasyarakatan.

Komitmen Pemkot Wujudkan Akses Pendidikan Merata, Disdik Tambah 858 Kuota SMP Negeri di Makassar

Kepala BPM, A. Anshar, menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan akan menyerupai format pemilu umum dengan tahapan pendaftaran, pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan hasil.

“Kami mengadopsi sistem yang sudah terbukti efektif, tetapi tetap menyesuaikan dengan konteks masyarakat kelurahan,” terangnya.

Pemkot Makassar Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas Mantan Pejabat

Berdasarkan data BPM, jumlah warga yang akan berpartisipasi mencapai lebih dari 1,4 juta jiwa, dengan sebaran 453.404 kepala keluarga (KK) sebagai pemilik hak suara.

Pelaksanaan pemilihan akan dilakukan serentak di 15 kecamatan dan 153 kelurahan, mencakup 4.965 RT dan 992 RW di seluruh Kota Makassar.

Pemkot Makassar Larang Sekolah Bisnis Seragam di Momen SPMB 2025

Pemerintah berharap momentum pemilihan serentak ini tidak hanya melahirkan pemimpin lingkungan yang amanah, tetapi juga menumbuhkan kembali semangat gotong royong. “Kami ingin proses ini menjadi laboratorium demokrasi di tingkat masyarakat,” tutup Munafri.

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!