Kali Kedua Berkas TPPU Penyidik Polda Sulsel Dikembalikan Jaksa, Soetarmi: Batas Waktu 14 Hari
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Untuk kedua kalinya, tim jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengembalikan berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas nama tersangka Sulfikar kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
Langkah itu diambil karena hasil penyidikan dinilai belum lengkap secara formil maupun materiil, sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) KUHAP.
“Jaksa peneliti mengembalikan berkas perkara disertai petunjuk untuk dilengkapi. Batas waktu perbaikan 14 hari sebagaimana diatur KUHAP,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, kepada wartawan saat ditemui, Selasa (28/10/2025).
Soetarmi menjelaskan, dalam hasil penelitian berkas Nomor B/149/Rrs.1.24/2025 tertanggal 6 Oktober 2025, tim jaksa menekankan perlunya penyidik menelusuri aliran dana dan aset hasil kejahatan sebagai bagian dari pembuktian utama perkara TPPU.
Sidang TPPU, Hakim Vonis ‘Bandar Narkoba’ Wempi Wijaya, 10 Tahun Penjara Denda Rp.2 M
“Penelusuran aliran uang (follow the money) dan aset (follow the asset) merupakan roh utama dalam pembuktian TPPU. Tujuan hukum bukan hanya menghukum pelaku, tapi juga mengembalikan hak korban dan memperkuat moral hukum,” kata Soetarmi.
Ia menegaskan bahwa pemulihan kerugian korban adalah aspek keadilan yang tak boleh diabaikan dalam perkara kejahatan finansial.
Wempi Wijaya ‘Gembong’ Narkoba Dituntut JPU 15 Tahun Bui di Perkara TPPU
Penegakan hukum yang efektif harus memastikan hasil kejahatan tidak hanya disita, tetapi benar-benar dikembalikan kepada korban.
Kasus TPPU Sulfikar bukan kali pertama menghadapi koreksi administratif. Sebelumnya, kejaksaan juga mengembalikan berkas karena ditemukan cacat formil, yakni tanggal penyidikan yang tercatat lebih awal dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kesalahan serupa juga pernah terjadi dalam kasus rekan Sulfikar, Hamsul HS, yang berujung pada putusan praperadilan. Hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sah dan memerintahkan penerbitan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Jaksa Pulangkan Berkas TPPU Sulfikar, Kejati Sulsel Temukan Cacat Prosedur Penyidikan
Kasus Berawal dari Penggelapan Dana Bisnis
Perkara ini bermula dari laporan Jimmi, seorang pelapor yang menuduh Sulfikar dan Hamsul menggelapkan dana kerja sama bisnis. Kasus penggelapan tersebut telah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Makassar Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks pada Juli 2022, dan putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga tingkat kasasi.
Putusan tersebut menjadi dasar penyidikan TPPU, karena dana hasil penggelapan diduga dialihkan melalui sejumlah transaksi keuangan yang kompleks.
“Fokus penegakan hukum ke depan seharusnya diarahkan pada pembuktian asal-usul dana dan pemulihan aset korban, bukan sekadar mengejar formalisme administrasi,” tegas Soetarmi.
Kejati Sulsel berharap, langkah koreksi ini menjadi momentum bagi penyidik Polda Sulsel untuk meningkatkan kualitas penyidikan dan menegakkan prinsip profesionalisme.
“Penyidik perlu memastikan penelusuran aliran uang berjalan komprehensif agar penegakan hukum tidak kehilangan substansi,” pungkas Soetarmi.
Apabila penyidik berhasil memenuhi seluruh petunjuk yang diberikan, berkas perkara akan kembali diteliti sebelum dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Editor: Ramll.

Tinggalkan Balasan