Wewenang Komnas HAM Terancam Dikebiri, Pemerintah Dikritik Tajam
JAKARTA, MATANUSANTARA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan kritik keras dan keberatan terhadap Rancangan Revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang disusun oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.
Rancangan tersebut dinilai berpotensi melemahkan fungsi dan independensi Komnas HAM, serta menggeser kewenangan penting lembaga independen ke tangan eksekutif.
“Rancangan ini berpotensi mengebiri kewenangan Komnas HAM di tengah semakin besarnya peran Kementerian HAM,” demikian pernyataan resmi Komnas HAM dalam keterangan pers bernomor 64/HM.00/X/2025, Kamis (30/10/2025).
Kerusuhan RI Jadi Sorotan Dunia, Media Rusia Bawa Narasi Baru: Saros & NED Diduga Dalang
Komnas HAM mengidentifikasi setidaknya 21 pasal krusial dalam rancangan revisi yang dinilai bermasalah secara normatif dan kelembagaan.
Beberapa pasal yang disorot antara lain Pasal 1, 10, 79, 80, 83–85, 87, 100, 102–104, 109, dan 127.
Dalam rancangan terbaru, Komnas HAM kehilangan sejumlah kewenangan utama, termasuk:
- Menerima dan menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM,
- Melakukan mediasi dan pendidikan HAM,
- Melakukan penyuluhan dan pengkajian peraturan perundang-undangan.
Padahal, berdasarkan Pasal 1 ayat (7), Pasal 75, dan Pasal 89 ayat (1–4) dalam UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM memiliki empat fungsi utama: pengkajian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi.
“Dalam rancangan terbaru, Komnas HAM hanya dibatasi pada pengkajian regulasi dan instrumen internasional. Ini jelas pengurangan fungsi yang signifikan,” tulis pernyataan itu.
Proses Seleksi Anggota Jadi Sorotan, Dinilai Mengancam Indepensi
Komnas HAM juga menyoroti ketentuan dalam Pasal 100 ayat (2) huruf b, di mana panitia seleksi anggota Komnas HAM ditetapkan oleh Presiden.
Dalam aturan lama, panitia seleksi ditetapkan oleh sidang paripurna Komnas HAM sendiri.
Perubahan ini dinilai bertentangan dengan Paris Principles, standar internasional yang menekankan independensi lembaga HAM nasional.
“Kementerian HAM adalah duty bearer (pemangku kewajiban), bukan penilai atau wasit pelanggaran HAM. Pemberian kewenangan penanganan pelanggaran HAM kepada kementerian jelas menimbulkan konflik kepentingan,” tegas Komnas HAM.
Dalam rancangan versi pemerintah, kewenangan pendidikan, penyuluhan, serta kerja sama internasional Komnas HAM juga dihapus atau dibatasi.
Padahal, kewenangan tersebut penting untuk fungsi pencegahan pelanggaran HAM dan memperkuat kerja sama global dalam penegakan hak asasi manusia.
“Pembatasan kewenangan kerja sama dengan lembaga nasional maupun internasional akan menutup ruang Komnas HAM untuk merespons berbagai peristiwa pelanggaran HAM di tingkat global,” lanjut pernyataan resmi lembaga itu.
Komnas HAM Desak Pemerintah Perkuat, Bukan Melemahkan
Komnas HAM menilai rancangan revisi ini dapat dimaknai sebagai upaya penghapusan peran Komnas HAM dari sistem kelembagaan HAM nasional.
Definisi, tujuan, dan kewenangan lembaga dalam rancangan tidak saling selaras, sehingga tujuan penguatan perlindungan HAM justru sulit dicapai.
“Rancangan ini tidak memperkuat, melainkan mengikis dasar independensi lembaga,” tegas Putu Elvina, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM.
“Kami mendesak agar revisi ini tidak memperlemah fungsi Komnas HAM, tapi memperkuatnya dalam rangka optimalisasi perlindungan HAM di Indonesia,” tambah Pramono Ubaid Tantowi, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM.
Komnas HAM Siapkan Naskah Akademik Alternatif
Sebagai langkah konstruktif, Komnas HAM telah menyusun naskah akademik dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang menekankan pentingnya:
- Penguatan norma HAM,
- Perlindungan bagi pembela HAM,
- Perlindungan kelompok rentan (perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat, lansia),
- Dan penguatan kelembagaan Komnas HAM agar efektif menjalankan mandatnya.
Editor: Ramli
Sumber: https://www.komnasham.go.id.

 
											 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							 
							
Tinggalkan Balasan