Geger!! Sehari Sebelum Sidang Korupsi Topan Ginting, Rumah Hakim PN Medan Terbakar
MEDAN, MATANUSANTARA — Kebakaran di rumah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamazaro Waruwu, yang berlokasi di Komplek Taman Harapan Indah, Tanjung Sari, Kota Medan, pada Selasa (4/11/2025) pagi, memicu spekulasi publik dan perhatian luas berbagai pihak.
Pasalnya, insiden tersebut terjadi sehari sebelum sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan yang melibatkan eks Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, dan Dirut PT Dalihan Na Tolu, Akhirun Piliang. Dalam perkara itu, Hakim Khamazaro bertindak sebagai ketua majelis hakim.
Berdasarkan data dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Medan, laporan kebakaran diterima pukul 10.40 WIB, dan proses pemadaman berlangsung mulai pukul 10.54 hingga 11.18 WIB.
Api melahap bagian belakang rumah, dengan perkiraan kerugian material sekitar Rp150 juta.
“Waktu pemadaman dilakukan 10.54 WIB sampai pukul 11.18 WIB,” dikutip dari keterangan tertulis DPKP Medan.
Peristiwa tersebut dibenarkan oleh Humas PN Medan, Sonny Hadi, saat dikonfirmasi awak media.
“Benar hari ini ada kebakaran di kediaman hakim PN Medan Pak Khamazaro.
Kejadian sudah dilaporkan ke pihak kepolisian setempat untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, waktu kejadian yang berdekatan dengan sidang penting kasus korupsi membuat publik bertanya-tanya.
Menanggapi peristiwa itu, Antony Sinaga, S.H., M.Hum., selaku Ketua Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Azasi Manusia, menyampaikan pernyataan resmi melalui video berdurasi 1 menit 36 detik yang kini beredar luas di media sosial.
“Selamat sore… Saya Antony Sinaga S.H., M.Hum., Ketua Kalibrasi Anti Korupsi dan Hak Azasi Manusia, melaporkan bahwa pada hari ini Selasa, 4 November 2025, telah terjadi kebakaran serius di rumah kediaman Bapak K. Maruwaruhu, Hakim Pengadilan Negeri Medan,” ujarnya dalam video tersebut dengan nada tegas.
Ia menyebutkan bahwa kebakaran itu telah dilaporkan ke Polsek Sunggal dan meminta aparat penegak hukum segera melakukan pengusutan menyeluruh.
“Kami mohon kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Kapolri, Bapak Kapolda, dan Bapak Kapoltabes untuk segera melakukan pengusutan dan pemeriksaan atas terjadinya kebakaran di rumah kediaman Bapak K. Maruwaruhu,” tegas Antony Sinaga.
Ia juga menyerukan agar pemerintah menjadikan kasus ini perhatian serius dan menuntaskannya dalam tempo sesingkat-singkatnya.
Kebakaran ini menimbulkan berbagai asumsi liar di kalangan masyarakat dan pengamat hukum.
Sebagian menilai insiden tersebut hanya musibah rumah tangga, namun tidak sedikit pula yang menduga adanya tekanan terhadap lembaga peradilan, mengingat posisi strategis sang hakim dalam kasus korupsi bernilai besar.
Beberapa aktivis hukum di Medan meminta Polrestabes Medan dan Polda Sumut agar melakukan penyelidikan terbuka untuk menghindari persepsi negatif publik.
“Waktu kejadiannya sensitif. Maka penyelidikan terbuka adalah langkah bijak agar tak ada persepsi negatif,” ujar seorang pemerhati hukum di Medan.
Meski kebakaran terjadi sehari sebelumnya, sidang dengan terdakwa Akhirun Piliang tetap dijadwalkan berlangsung pada Rabu (5/11/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Editor: Ramli
Wartawan: Riki Medan.

Tinggalkan Balasan