“Paramita” Viral Usai Postingan di Instagram, Diduga Owner Kosmetik yang Temui APH di Makassar
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Owner MJB Skincare asal Sidrap, Paramita Irfan, kembali menjadi sorotan publik setelah unggahannya di Instagram dianggap bernada “borro” atau sombong. Postingan itu muncul selang beberapa waktu setelah tokonya digerebek Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait peredaran kosmetik ilegal.
Dalam unggahan Instagram Story di akun @paramitamytha, Paramita menuliskan kalimat bernada menantang dan seolah tidak gentar meski produknya berisiko tinggi serta disorot aparat.
“Podona kasi tappa-tappamu mau jatuhkan brandku, oh dak mempan sygg testi yg berbicara dan personal branding yg kuat, sekalipun saya tulis di kemasannya bedak ku dapat membunuh mu nelli to tauwee na, ndak belajar dari kasus kmrin sebut-sebut brandku malah tambah naik,” tulisnya dalam bahasa Bugis.
Jika diterjemahkan, pesan tersebut menggambarkan bahwa upaya menjatuhkan brand miliknya dianggap sia-sia, bahkan mengklaim produk yang dinilai berbahaya sekalipun “tetap akan dibeli orang”. Unggahan itu kini telah dihapus, tetapi tangkapan layarnya sudah tersebar luas.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkap bahwa Paramita diduga merupakan owner yang sempat diberitakan karena disebut menemui oknum aparat penegak hukum (APH) di Makassar. Pertemuan itu diduga terkait negosiasi atau upaya menyuap agar kasus kosmetik ilegal yang menjeratnya tidak dilanjutkan ke persidangan.
Terbongkar! Jaringan Penjualan Kosmetik Ilegal Asal Thailand di Sidrap
“Ini mi kayaknya owner yang kemarin diberitakan terkait dugaan menemui oknum aparat penegak hukum di Makassar yang diduga berusaha menyuap agar kosmetik ilegal asal Thailand-nya tidak dilanjutkan hingga proses sidang,” ujarnya kepada matanusantara.co.id.
Jaksa dan BPOM Senada di PN Makassar, Owner Ratu Glow Jual Kosmetik ‘Ilegal’
Saat dimintai konfirmasi, Paramita tidak merespons dan memilih diam meski sudah dihubungi melalui akun Instagram pribadinya.
Sebelumnya, Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, SH, MH, membeberkan temuan baru terkait kasus ini. Ia menyebut adanya bukti percakapan digital antara P dan seseorang yang disebut sebagai “orang kepercayaan”. Dalam percakapan tersebut, pemilik kosmetik ilegal itu mengaku berangkat ke Makassar untuk menemui oknum APH.
“Kemarin tim investigasi kami mendapatkan bukti chat pemilik kosmetik ilegal berinisial P asal Sidrap. Dalam percakapan itu, P mengaku berangkat ke Makassar untuk menemui oknum aparat penegak hukum,” ungkap Farid, Senin (3/11/2025).
Farid menilai tangkapan layar itu menguatkan dugaan bahwa P berusaha menghentikan atau mengalihkan penyidikan yang sedang ditangani PPNS BBPOM Makassar.
BPOM Sulbar Temukan Makanan Kadaluarsa Saat Gelar Pengawasan di Pasangkayu
“Kuat dugaan kami, P memang berusaha menutup kasus ini. Apalagi produk kosmetik asal Thailand yang disita petugas diduga miliknya,” tegasnya.
Farid meminta BBPOM Makassar untuk meneruskan kasus ini ke tahap penyidikan hingga persidangan, bukan hanya berhenti pada penyitaan dan pemusnahan barang bukti.
“Kami meminta BPOM Makassar menindak tegas pemilik kosmetik ilegal tersebut. Berdasarkan pemberitaan, terduga P pernah menjalani kasus serupa dan divonis masa percobaan. Kami akan terus mengawal proses ini hingga ke persidangan,” katanya.
Terbongkar! Jaringan Penjualan Kosmetik Ilegal Asal Thailand di Sidrap
Kasus ini berawal dari operasi PPNS BBPOM Makassar pada 16 Oktober 2025 yang mengungkap peredaran kosmetik tanpa izin edar (TIE) di sebuah toko di Kabupaten Sidrap. Pemilik toko berinisial P (32 tahun) dan diduga merupakan pemilik MJB Skincare.
Petugas menyita 55 item (4.771 pcs) kosmetik ilegal dengan nilai ekonomi mencapai Rp728.420.000. Produk-produk itu meliputi sejumlah kosmetik asal Thailand seperti:
• Alpha Arbutin Collagen Whitening Capsule
• Q-nic Care Whitening Cream
• Mimi White AHA Body Serum
• Precious Skin AC Touch Up Mask
• Dusitra Gold Princess Detox Foot Patch
Selain itu, dua produk lokal yang terbukti mengandung merkuri juga ditemukan, yakni MJB Lotion Luxury Touch Yourskin dan SP Booster Whitening, yang masuk kategori sangat berbahaya bagi kesehatan.
Pomdam Jaya Tetapkan Kopda FH Tersangka Kasus Maut Kacab Bank
Kepala BBPOM Makassar, Yosef Dwi Irwan, menegaskan bahwa peredaran kosmetik ilegal ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman 12 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.
“Merkuri dapat menimbulkan kerusakan kulit, ginjal, dan saraf. Hidrokuinon serta pewarna sintetis seperti Rhodamin B juga bersifat karsinogenik dan sangat berbahaya bagi kesehatan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, BBPOM Makassar belum memberikan keterangan lanjutan terkait dugaan pertemuan P dengan oknum APH di Makassar.
Editor: Ramli
Sumber: Instagram

Tinggalkan Balasan