MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Sidang Etik 2 Perwira Polisi Kasus Narkoba, Propam Polda Sulsel Ungkap Fakta Baru

Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy memberikan keterangan kepada awak media usai memimpin sidang etik dua perwira polisi yang diduga terlibat perkara narkoba di Mapolda Sulsel.

 

MAKASSAR, MATANUSANTARA —Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Selatan mulai menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik terhadap dua perwira Polri berinisial AKP AE dan Iptu N yang terseret perkara narkoba.

Sidang berlangsung di Mapolda Sulsel pada Kamis (05/03/2026) dan dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H.

Sidang etik ini menjadi pintu awal pengungkapan fakta-fakta dalam perkara yang menjerat dua perwira tersebut. Persidangan juga menjadi sorotan karena melibatkan anggota kepolisian yang seharusnya berada di garis depan pemberantasan narkotika.

Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Seorang Lansia Terseret Arus Sungai Bilareng Gowa

Usai memimpin sidang, Kombes Pol. Zulham Effendy memberikan keterangan kepada awak media melalui doorstop terkait perkembangan proses pemeriksaan dalam persidangan tersebut.

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa pada sidang perdana ini majelis telah menghadirkan sejumlah saksi guna mengurai rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan kedua terduga pelanggar.

Polresta Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp7,57 Miliar

“Pada sidang perdana hari ini kami menghadirkan sejumlah saksi, termasuk saksi yang meringankan bagi terduga pelanggar. Salah satunya adalah istri dari salah satu terduga pelanggar yang memohon agar suaminya diberikan keringanan serta menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kesalahan yang dilakukan,” ujar Kombes Pol. Zulham Effendy.

Ia menjelaskan, total sekitar delapan saksi telah diperiksa dalam persidangan tersebut. Para saksi berasal dari wilayah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara sehingga proses pemeriksaan dilakukan secara daring melalui fasilitas Zoom.

Ayah Korban Penembakan Makassar Serukan Publik Tenang Hormati Proses Hukum

Menariknya, dari jalannya sidang terungkap sejumlah fakta baru yang sebelumnya belum muncul pada tahap penyelidikan awal.

“Dari fakta persidangan terdapat beberapa hal yang sebelumnya belum terungkap pada saat proses penyelidikan. Namun demikian, dalam proses ini kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Setiap keputusan nantinya harus didukung oleh alat bukti yang kuat serta keyakinan majelis,” jelasnya.

Buka Puasa Bersama Keluarga, Warga Binaan Lapas Kelas IIB Maros Rasakan Kehangatan Ramadan

Kabidpropam juga mengungkapkan bahwa sebagian saksi memberikan keterangan secara kooperatif dan menyampaikan penjelasan rinci mengenai apa yang mereka lihat, alami, maupun lakukan terkait peristiwa tersebut.

Namun demikian, terdapat pula beberapa saksi yang dinilai belum sepenuhnya terbuka dalam memberikan keterangan di hadapan majelis sidang etik.

Untuk memperjelas rangkaian peristiwa, Propam Polda Sulsel berencana menghadirkan langsung anggota yang terlibat dalam proses penangkapan di wilayah Toraja.

Puasa Ke-17, Eks DPR dan Anggota DPRD Luwu Resmi Sahur di Lapas Usai Korupsi Dana P3-TGAI 

“Insyaallah minggu depan kami akan menghadirkan seluruh anggota yang ikut melakukan penangkapan baik di Toraja Utara maupun di Tana Toraja agar pemeriksaan dapat dilakukan secara langsung dalam persidangan,” tambahnya.

Melalui proses persidangan ini, Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menegakkan disiplin dan kode etik Polri secara profesional, transparan, serta akuntabel. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga integritas institusi sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di tubuh kepolisian.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup