Breaking News: Dua Legislator NTB Ditahan, Kejati Bongkar Skandal Besar Fee Pokir 15 Persen
LOMBOK, MATANUSANTARA — Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menahan dua anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman (IJU) dan M. Nashib Ikroman (MNI), pada Kamis (20/11/2025), setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan skandal dana siluman atau fee Pokok Pikiran (Pokir) dewan.
Kedua legislator dari Partai Demokrat dan Partai Perindo itu ditahan usai keluar dari ruang Pidsus Kejati NTB. Keduanya memilih bungkam ketika dicecar awak media dan langsung digiring menuju mobil tahanan dengan pengawalan ketat. Pemeriksaan turut didampingi penasihat hukum masing-masing.
Dapat Promosi Jabat Aspidsus Kejati NTB, Ini Sosok dan Rekam Jejak Zulkifli Said
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB, Zulkifli Said, menegaskan penetapan tersangka sudah melalui proses penyidikan yang matang.
“Ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni IJU dan MNI. Mereka ditetapkan setelah proses penyidikan dan memiliki peran sebagai penyalur uang siluman ke sejumlah anggota DPRD NTB,” ujarnya.
Jerat Hukum Para Tersangka
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 5 UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini mengatur pidana bagi pihak yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara untuk memengaruhi tindakan yang bertentangan dengan kewajiban.
JPU Kejati Sulsel Pikir-Pikir Atas Vonis Ketiga Terdakwa Korupsi Proyek Air Limbah Makassar
Ancaman hukuman yang menanti tersangka mencapai 1–5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 250 juta.
Modus Terungkap: Fee 15 Persen Per Anggota Dewan
Penanganan kasus ini berawal dari Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025, tertanggal 10 Juli 2025.
Dari informasi awal, penyidik menemukan dugaan praktik bagi-bagi uang dari program Pokir. Setiap anggota dewan diduga mendapat jatah program senilai Rp 2 miliar, namun tidak direalisasikan dalam bentuk kegiatan. Sebaliknya, diberikan dalam bentuk fee 15 persen, atau sekitar Rp 300 juta per anggota.
Dalam pendalaman penyidikan, sebagian anggota DPRD diketahui menerima uang antara Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.
Penyitaan Lebih dari Rp 2 Miliar
Tim penyidik Kejati NTB telah menyita lebih dari Rp 2 miliar, berasal dari pengembalian sejumlah anggota dewan. Nilai tersebut diperkirakan akan bertambah seiring pengembangan perkara.
Penyidik memastikan proses hukum terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana lain dan mengungkap pihak-pihak yang ikut menikmati fee Pokir tersebut.
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan