Dugaan Tangkap Lepas, Oknum Penyidik Narkoba Polres Bulukumba Belum Ngantor, Kasat: “Ajis Masih Tidur”
BULUKUMBA, MATANUSANTARA — Upaya konfirmasi terkait dugaan pelepasan terduga pengguna dan penjual narkoba di tubuh Satnarkoba Polres Bulukumba terganjal. Pada Senin (24/11/2025) pukul 10.22 WITA, Kanit Sidik Satnarkoba IPDA Ajis disebut belum masuk kantor karena masih tertidur.
Keterangan itu disampaikan langsung oleh Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Muhammad Risal, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Ia menegaskan bahwa klarifikasi lebih tepat disampaikan oleh Kanit Sidik.
Terungkap!! Peristiwa Ledakan di Kajang. Polisi Pastikan Bom Ikan Rakitan
“Nanti Ajis yang jelaskan. Nanti saya suruh Ajis menghubungi,” ujar AKP Risal.
Ia bahkan menegaskan kondisi anggotanya yang belum aktif bekerja.
“Ajis masih tidur belum bangun kalau jam segini (10.22 WITA),” tutur AKP Risal
Begini Kesaksian Saksi Mata Peristiwa Kebakaran Berujung Maut di Kec. Tallo
Informasi ini memantik sorotan publik, sebab sebelumnya tersiar kabar bahwa terduga pengguna dan penjual narkoba ditangkap lalu dilepas, diduga karena adanya setoran uang kepada oknum di Satuan Narkoba Polres Bulukumba.
Terduga pengguna berinisial AND dan rekannya ditangkap saat berpesta sabu. Dari pengakuan AND, sabu tersebut dibeli dari seorang pria berinisial APL, yang kemudian ikut diamankan polisi. Namun keduanya dilepas melalui mekanisme rehabilitasi, bukan penahanan.
Polisi Selidiki Penyebab Peristiwa Kebakaran di Tiga Lokasih di Makassar
Seorang sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut adanya dugaan transaksi uang dalam proses pelepasan itu.
“Dari peristiwa ini muncul berbagai sorotan bahwa mereka dilepas karena menyogok oknum polisi,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Sedih! Remaja Membela Ibu dari Preman, Malah Dipenjara 8 Tahun, Dimana Hati Nurani?
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H. Marala, membenarkan penangkapan AND, rekannya, dan APL. Namun ia menegaskan bahwa mereka tidak dilepas, melainkan direhabilitasi karena seluruhnya masuk kategori pengguna.
“Infonya dari Pak Kasat, semuanya memang diamankan dari hasil pemeriksaan… sehingga diberikan assessment untuk rehabilitasi termasuk APL,” ujar Marala.
PT Barapala Sesalkan Aksi Damai Berujung Ricuh dan Penjarahan Aset
Ia menjelaskan bahwa APL adalah orang yang mengambil sabu untuk dipakai bersama, bukan pengedar.
Saat ini polisi masih memburu sosok AB, lelaki yang disebut sebagai penjual sabu kepada APL.
Perang Kelompok Sapiria–Borta Memuncak, Rumah Warga Dibakar Usai Pemakaman Cipas
Terkait isu suap, Marala menepis tegas.
“Saya pastikan itu tidak ada… mekanismenya jelas melalui rehab,” katanya.
Barang bukti hanya 0,019 gram, sehingga sesuai SEMA No. 4 Tahun 2010 dan Perpol No. 8 Tahun 2022, pengguna dengan barang bukti di bawah 1 gram dapat dikenakan assessment atau rehabilitasi.
Gudang Satlantas Deliserdang Disorot, Mesin Colt Diesel Bukti Kasus Raib: Kuasa Hukum Bertindak
Hingga Senin (24/11/2025) siang, status AB belum jelas: apakah sudah ditetapkan sebagai tersangka atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasat Narkoba berjanji akan memerintahkan IPDA Ajis untuk memberikan penjelasan, namun hingga berita ini tayang pukul 13.10 WITA, yang bersangkutan belum menghubungi redaksi.
Editor: Ramli
Sumber: Beritasatu.com

Tinggalkan Balasan