Penyidik Polda Sulsel Jadwalkan Periksa BCA di Kasus Pencucian Uang Sulfikar
MAKASSAR, MATANUSANTARA – Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) tengah merampungkan dua petunjuk terakhir yang diminta jaksa dalam berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Sulfikar. Kanit 3 Renakta, AKP Syamsir, menyebut pemenuhan petunjuk P-19 kini berada pada tahap akhir.
“Kami masih sementara pemenuhan apa yang menjadi petunjuk jaksa. Waktu 14 hari yang tertera di warta sebelumnya itu hanya tercatat di buku, sifatnya itu fleksibel. Ia mencontohkan mengirim surat ke Jawa misalnya, kan tidak mungkin selesai sesuai waktu yang tercantum itu,” kata Syamsir.
Kali Kedua Berkas TPPU Penyidik Polda Sulsel Dikembalikan Jaksa, Soetarmi: Batas Waktu 14 Hari
Menurut Syamsir, dari seluruh petunjuk P-19, hanya dua yang belum tuntas. Yang pertama ialah pemeriksaan tambahan pihak bank.
“Pihak bank kemungkinan, insya Allah besok. Satu saksi sudah kami periksa tadi, tinggal bank dijadwalkan besok. Mereka kan juga harus siapkan datanya dulu,” ujarnya.
Satu petunjuk lain yakni pemeriksaan tambahan saksi dari Malang. Saksi ini merupakan pemilik aset terakhir yang telah disita penyidik.
“Saksi dari Malang belum ada konfirmasi. Ini terkait objek aset yang kami sita,” ucapnya.
Jaksa Pulangkan Berkas TPPU Sulfikar, Kejati Sulsel Temukan Cacat Prosedur Penyidikan
Syamsir menjelaskan bahwa jaksa meminta penyidik menyita tiga rekening koran di Bank BCA, yang diduga menjadi aliran dana hasil kejahatan. Pemeriksaan terhadap bank, kata dia, dilakukan untuk memverifikasi laporan pelapor mengenai dugaan keberadaan dana Rp52 miliar.
“Itu harus kita faktakan. Jangan sampai cuma asumsi. Meski sebenarnya dari inquiri PPATK tak ada temuan dana sebesar itu,” kata Syamsir.
Sidang TPPU, Hakim Vonis ‘Bandar Narkoba’ Wempi Wijaya, 10 Tahun Penjara Denda Rp.2 M
Ia menjelaskan, perkara TPPU ini merupakan lanjutan dari tindak pidana asal berupa penipuan yang sudah inkrah di pengadilan. Kerugian korban tercatat Rp5,9 miliar, terdiri atas transfer bertahap ke rekening Sulfikar sebesar lebih dari Rp2 miliar dan ke rekening Hamsul sebesar lebih dari Rp3 miliar.
“Karena tindak pidana asal telah diputus inkrah, maka penelusuran uang kerugian ini kami lanjutkan melalui laporan dugaan TPPU. Penyidik menelusuri penggunaan transaksi yang masuk ke rekening keduanya,” kata Syamsir.
Hasil analisis PPATK mengonfirmasi aliran dana ke dua rekening tersebut dalam rentang 2020–2021. Selanjutnya, penyidik menelusuri pemanfaatan dana itu. Salah satu temuan ialah pembelian sebuah rumah di Malang dan satu unit mobil yang dinyatakan sebagai aset tercemar, sehingga dilakukan penyitaan.
“Itu didukung oleh keterangan ahli. Ada pasal yang mengatur penyitaan aset tercemar, cuma saya lupa pasalnya, tapi ada. Nanti semua akan difaktakan satu per satu,” ujarnya.
Kali Kedua Berkas TPPU Penyidik Polda Sulsel Dikembalikan Jaksa, Soetarmi: Batas Waktu 14 Hari
Tak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa perusahaan kripto yang disebut dalam pengakuan korban. Menurut Syamsir, perusahaan tersebut menjelaskan bahwa transaksi pembelian aset kripto oleh Sulfikar tak menimbulkan masalah hukum.
“Mereka ini seperti bank dan perusahaan legal. Pemeriksaan kami sampai batas itu saja,” kata dia.
Tantangan Ekspose Bersama
Pihak korban sebelumnya mendesak agar penyidik menggelar ekspose bersama dengan jaksa dan korban untuk memastikan petunjuk jaksa terpenuhi secara akurat. Menanggapi hal itu, Syamsir menyatakan penyidik terbuka terhadap opsi tersebut.
“Sah-sah saja kalau diperlukan. Tapi selama ini kami dan JPU selalu berkoordinasi dan tidak ada kendala. Namun kalau ekspose bersama sangat dibutuhkan, kami siap,” ujar Syamsir.
Jaksa Pulangkan Berkas TPPU Sulfikar, Kejati Sulsel Temukan Cacat Prosedur Penyidikan
Penyidik menargetkan seluruh petunjuk jaksa dapat dipenuhi sehingga berkas perkara TPPU Sulfikar segera dilimpahkan kembali untuk diteliti tahap berikutnya.
“Kita target pekan depan rampung dan kita limpah kembali berkasnya ke Jaksa untuk diteliti ulang,” ujar Syamsir.
Korban Minta Ekspose Terbuka di Kejati Sulsel
Korban dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Sulfikar, Jimmy Chandra, melalui tim kuasa hukumnya meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menggelar ekspose terbuka untuk mengevaluasi penanganan penyidikan yang telah berjalan empat tahun tanpa kepastian. Permintaan itu disampaikan dengan menekankan perlunya transparansi proses dan koordinasi antarpenegak hukum.
Tri Ariadi Rahmat, kuasa hukum Jimmy dari TR & Partners, mengatakan ekspose terbuka perlu dilaksanakan di Kejati Sulsel dengan menghadirkan jaksa peneliti, penyidik, serta pihak korban.
Kali Kedua Berkas TPPU Penyidik Polda Sulsel Dikembalikan Jaksa, Soetarmi: Batas Waktu 14 Hari
“Kami meminta ekspose terbuka dan melibatkan semua pihak agar penanganan perkara ini transparan dan tidak menyisakan ruang spekulasi, terutama soal pihak yang jelas terkait dalam skema aliran dana namun belum dimintai pertanggungjawaban,” ujar Tri.
Ia menilai pimpinan baru Kapolda Sulsel dan Kepala Kejati Sulsel perlu menjadikan perkara ini prioritas.
“Empat tahun tanpa kejelasan adalah bentuk ketidakpastian yang merugikan korban,” katanya.
Jaksa Pulangkan Berkas TPPU Sulfikar, Kejati Sulsel Temukan Cacat Prosedur Penyidikan
Selain meminta ekspose bersama secara terbuka, korban melalui Tim Kuasa Hukumnya, TR & Partners juga telah melaporkan dugaan ketidaknetralan penyidik Polda Sulsel ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Laporan tersebut, menurut tim kuasa hukum, memuat dokumen yang menilai adanya keputusan penyidik yang tidak sejalan dengan prinsip profesionalisme dan imparsialitas.
“Kami melihat potensi konflik kepentingan dan meminta Irwasum melakukan pemeriksaan menyeluruh secara independen. Laporan klien kami sudah berjalan empat tahun tetapi tidak ada progres yang menjamin kepastian hukum,” kata Tri.
Pelapor meminta Irwasum memanggil seluruh pihak terkait serta menjatuhkan sanksi etik jika ditemukan pelanggaran. Selain itu, pada 14 November 2025, tim kuasa hukum berkoordinasi dengan Kejati Sulsel untuk menanyakan sejumlah petunjuk jaksa yang belum dipenuhi penyidik, seperti pemeriksaan penerima aliran dana dan penelusuran rekening terkait.
“Batas waktu 14 hari yang diberikan jaksa tidak dipenuhi dan tidak ada koordinasi lanjutan dari penyidik,” ujarnya.
Jaksa Kirim Peringatan Setelah Batas Waktu Pemenuhan P-19 Berakhir
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebelumnya memastikan bahwa hingga pertengahan November 2025, berkas perkara TPPU dengan tersangka Sulfikar belum dapat dinyatakan lengkap. Jaksa peneliti telah mengirim surat peringatan resmi kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel setelah masa 14 hari pemenuhan petunjuk P-19 berakhir tanpa pengembalian berkas.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa berkas dikembalikan ke penyidik pada 28 Oktober 2025 melalui petunjuk P-19 sesuai Pasal 138 ayat (2) KUHAP. Namun, hingga pertengahan November tidak ada penyerahan ulang berkas beserta pemenuhan instruksi substantif, terutama penelusuran aliran dana dan aset hasil kejahatan.
“Waktu yang diberikan telah berakhir, sehingga kami mengirim pemberitahuan sebagai bentuk peringatan agar penyidik segera memenuhi seluruh petunjuk,” kata Soetarmi. Ia menegaskan bahwa dua elemen inti TPPU yakni follow the money dan follow the asset tidak boleh diabaikan karena menjadi dasar pembuktian.
Kali Kedua Berkas TPPU Penyidik Polda Sulsel Dikembalikan Jaksa, Soetarmi: Batas Waktu 14 Hari
Tanggapan Pegiat Antikorupsi
Anti-Corruption Committee (ACC) Sulawesi turut menyoroti lambatnya penyelesaian berkas. Ketua Badan Pekerja ACC, Kadir Wokanubun, meminta Kapolda Sulsel yang baru untuk mengevaluasi kinerja penyidik, terutama pada perkara yang dianggap berlarut.
“Kapolda baru harus mengevaluasi secara menyeluruh perkara yang mandek, termasuk dugaan TPPU Sulfikar. Penegakan hukum yang lamban mengikis kepercayaan publik,” ujar Kadir.
Ia menilai berkas yang terus bolak-balik antara penyidik dan jaksa menunjukkan persoalan manajerial yang harus diperbaiki.
“Jika inti TPPU adalah pendalaman aliran dana, tetapi itu justru tidak dikerjakan, berarti ada kegagalan dalam fokus penyidikan,” katanya.
Kronologi Singkat: Dari Penggelapan hingga Penyidikan TPPU
Kasus ini bermula dari laporan Jimmy Chandra pada 2021 terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama investasi berbasis kripto. Pengadilan Negeri Makassar dalam perkara Nomor 582/Pid.B/2022/PN Mks menjatuhkan vonis bersalah kepada Sulfikar dan Hamsul HS, putusan yang berkekuatan hukum tetap pada 2023.
Setelah putusan inkrah, Polda Sulsel membuka penyidikan TPPU dan menetapkan keduanya sebagai tersangka atas dugaan pengalihan dana hasil kejahatan melalui sejumlah transaksi. Namun status hukum keduanya berbeda, di mana Hamsul HS memenangkan praperadilan dan pengadilan memerintahkan penerbitan SP3, sedangkan Sulfikar tetap menjadi tersangka dengan berkas yang belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Editor: Ramli
Penulis: Eka Prastyo

Tinggalkan Balasan