Teror Menguat, Ayah Korban Nilai Kejari Makassar Lamban Tangani Kasus 81 Oknum LSM yang Dipulangkan Polisi
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan perkara dugaan eksploitasi seksual anak dengan tersangka oknum LSM berinisial MRD memasuki fase krusial dan menuai sorotan publik. MRD, yang sebelumnya ditahan Satreskrim Polrestabes Makassar, dipulangkan pada Sabtu, 22 November 2025, setelah masa penahanan berakhir.
Pemulangan tersangka tanpa penahanan lanjutan memantik kemarahan keluarga korban, khususnya, ayah dari NY (15). Ia meminta identitasnya diinisialkan dan mengaku keluarganya diteror oleh seseorang yang diduga kuat MRD selama tersangka bebas lebih dari satu pekan.
“Saya memutuskan berbicara ke media, karena saya sudah geram atas teror yang dilakukan ini tersangka kepada anak saya dan keluarga selama dia (MRD) dibebaskan. Semogah setelah berita ini viral kasus ini bisa diproses cepat dan tersangka kembali diamankan,” ujar TY, Minggu (30/11).
Ayah Korban: Jaksa Tak Beri Kepastian, Penanganan Lamban
TY mengungkapkan bahwa penyidik hanya menyampaikan lewat telepon terkait berakhirnya masa penahanan tersangka dan belum lengkapnya berkas perkara di tangan Kejaksaan.
“Penyidik mengatakan agar anak saya segera dibawa jauh untuk sementara… tersangka hari ini (Sabtu 22 November 2025) wajib dibebaskan karena masa penahanannya sudah habis dan informasi dari jaksa juga katanya belum ada setelah berkas perkara dilimpahkan,” jelasnya.
TY menuntut penjelasan terbuka dari Kejari Makassar mengenai alasan belum diterbitkannya P21.
“Saya sebagai orang tua meminta dengan tegas alasannya jaksa hingga kasus ini belum dinyatakan berkas perkara lengkap (P21),” tegasnya.
Ia bahkan menduga adanya tekanan terhadap jaksa sehingga proses berkas terkesan berlarut-larut.
“Saya harap jaksa yang menangani kasus ini tidak tebang pilih dan jangan terkesan lamban… wajar kami masyarakat awam mencurigai atau menduga pengembalian berkas perkara ini terindikasi dugaan tekanan dan intervensi,” tandas TY
Penyidik: Penahanan Habis, Berkas Sudah Berulang Kali P19
Aipda Irfan dari Satreskrim Polrestabes Makassar membenarkan pemulangan MRD.
“Betul pak, kami memulangkan yang bersangkutan karena masa penahanannya sudah habis, jadi kami tidak punya kewenangan dan hak melakukan penahanan terus, nanti kami dari pihak kepolisian yang disalahkan,” ujarnya.
Ia menegaskan proses hukum tetap berjalan dan berkas sudah berada di Kejaksaan.
“Proses hukum tetap berjalan pak, berkasnya sudah di Kejaksaan mi sementara ditelitiki, infonya terakhir kemarin Jaksa sudah mau buat tuntutannya,” jelasnya.
Terkait lambannya penuntasan berkas, penyidik mengungkapkan beberapa petunjuk jaksa belum terpenuhi karena korban sempat tidak dapat hadir memberikan keterangan.
“Sebenarnya ini perkara sudah 3 kali bolak balik berkasnya, P19 pertama itu posisinya itu anak tidak adaki, sehingga petunjuknya itu ada yang tidak bisa dipenuhi… Cumakan saya tetap kirim,” ucapnya.
Namun setelah berkas dikirim kembali, jaksa kembali melakukan P19.
“Cuman setelah saya kirim kembali jaksannya kasi kembali berkasnya karena ada petunjuknya yang belum dipenuhi.
Ia menambahkan bahwa tiga hari sebelum masa penahanan habis, ia telah memberi tahu jaksa bahwa korban sudah kembali.
Dokumen Resmi: Penahanan Diperpanjang Hingga 21 November
Dalam SP2HP yang diterima keluarga, MRD dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Perlindungan Anak. Penahanan diperpanjang hingga 21 November 2025 sesuai Pasal 29 KUHAP. Setelah tanggal tersebut, penyidik tidak lagi memiliki kewenangan melakukan penahanan. Kasus teregister dengan nomor: STPL/984/VII/RES.1.24/2025/RESKRIM, tanggal 1 Juli 2025.
Fakta Awal: Korban Disembunyikan di Hotel
Sebelumnya, MRD ditangkap setelah membawa kabur NY dengan modus mengajak berwisata ke Jakarta dan Kendari. Korban kemudian ditemukan disembunyikan di sebuah hotel di Kecamatan Panakkukang.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mencari kontak oknum LSM tersebut, sementara pihak Kejari Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait alasan berkas kasus belum dinyatakan lengkap.
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan