Univa Medan Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Penerapan UU KUHAP Baru
MEDAN, MATANUSANTARA — Universitas Al-Washliyah (Univa) Medan menegaskan dukungannya terhadap penerapan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang baru. Civitas akademika diharapkan memahami secara menyeluruh regulasi tersebut sebagai landasan hukum yang memperkuat jaminan kepastian hukum dan perlindungan HAM di Indonesia.
Hal ini disampaikan Rektor Univa, Prof. Dr. Syaiful Akhyar Lubis, MA, saat membuka Seminar Nasional Sosialisasi UU KUHAP bertema “Peran Akademisi dalam Penerapan UU KUHAP Terbaru”, Senin (08/12) di Aula Univa Medan. Seminar turut dihadiri Ketua PW ISARAH Sumut, AT Siahaan, serta tiga narasumber utama: Assoc. Prof. Dr. Fitri Radianti, SHI, MH, Novel Suhendri, SH, MH, dan Dr. Fakhrur Rozi, S.Sos, MIKom.
Konflik Guru-Murid: Reinterpretasi Filosofis Adab di Pendidikan Beragama
Rektor menegaskan pentingnya peran akademisi sebagai penggerak pemahaman hukum di tengah masyarakat.
“Peran akademisi sangat penting. Sebagai warga negara dan civitas akademika yang mengharapkan jaminan hukum yang lebih baik Univa siap mendukung penerapan UU KUHAP yang baru,” jelas Prof. Dr. Syaiful
Rembug Nasional PTS 2025 Bahas Arah Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045
Salah satu narasumber, Assoc. Prof. Dr. Fitri Radianti, menegaskan bahwa KUHAP baru menghadirkan harmonisasi dengan KUHP serta memperkuat perlindungan HAM.
Ia menjelaskan bahwa KUHAP terbaru menempatkan aspek transparansi, kepedulian terhadap kelompok disabilitas, lansia, dan perempuan sebagai perhatian khusus dalam proses peradilan pidana.
Kasus Iyusan Sukoco Jadi Sorotan, Pendidikan Mandailing Natal Desak Mediasi Damai
“Peran akademisi membuat kajian ilmiah terkait kekurangan KUHAP baru, walau secara umum sudah baik. Namun tidak terlepas dari berbagai kekurangan. Penting bagi akademisi untuk mengoreksi, beberapa kajian yang sudah dibuat komisi 3 DPR,” jelasnya.
Ia berharap implementasi KUHAP baru dapat meningkatkan kualitas peradilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Kasus Iyusan Sukoco Jadi Sorotan, Pendidikan Mandailing Natal Desak Mediasi Damai
Sementara itu, Dr. Fakhrur Rozi menilai berlakunya KUHAP baru menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk memperbaiki stigma publik, sejalan dengan pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Polri.
“KUHAP untuk peradaban yang lebih baik. Untuk mencapai itu yang penting, harus memahaminya, bagaimana mendorong untuk memiliki kompetensi komunikasi. KUHAP ini dibuat untuk menjamin para penegak hukum bekerja dengan benar,” jelasnya.
Pendidikan Kesetaraan di Lapas Narkotika Sungguminasa, Bukti Pemasyarakatan Humanis
Seminar ini menegaskan peran strategis perguruan tinggi dalam memperkuat pemahaman publik terhadap KUHAP baru sekaligus mendorong pembaruan sistem peradilan pidana di Indonesia. (RAM/RIKKI)

Tinggalkan Balasan