Pabrik Sepatu PT Girvi Mas Terancam Pailit Usai PKPU Kacau Balau
MEDAN, MATANUSANTARA — Pabrik sepatu PT Girvi Mas di Tanjung Morawa, yang dipimpin Direktur Endry, kini berada di ujung tanduk. Perusahaan tersebut menghadapi persoalan hukum serius setelah muncul dua permohonan berbeda terkait status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Medan.
Dalam sidang yang digelar Rabu sore (10/12/2025), terjadi situasi tidak biasa: pengurus PKPU mengajukan pengakhiran PKPU, sementara debitur justru mengajukan permohonan pencabutan PKPU. Kondisi saling bertentangan ini membuat posisi hukum PT Girvi Mas semakin rumit dan berpotensi berujung pada pailit.
PKPU Sementara sebelumnya telah berakhir pada 26 November 2025, dan PKPU Tetap 14 hari berakhir pada 10 Desember 2025. Namun dalam penetapan terbarunya, PT Girvi Mas kembali diberi PKPU Tetap untuk tujuh (7) hari, berdasarkan putusan Nomor 33/Pdt.Sus.PKPU/2025/PN.Niaga.Mdn tertanggal 10 Desember 2025.
Univa Medan Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Penerapan UU KUHAP Baru
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Philip, dengan anggota Abdul Hadi dan Arsad Rahim. Hadir pula Pengurus PKPU Marimon Nainggolan, S.H., M.H., serta perwakilan debitur dan kuasa kreditor.
Ketika kuasa hukum debitur melakukan interupsi terkait perhitungan awal masa PKPU Tetap, majelis hakim memberikan penjelasan tegas. Mereka menilai perkara ini tergolong unik karena dua pihak yang seharusnya berlawanan justru sama-sama ingin menghentikan PKPU, tetapi dengan mekanisme berbeda.
Majelis menekankan perkara tersebut seharusnya diselesaikan dalam rapat kreditor agar tidak memutus PKPU secara prematur.
“Maka dari itu status PT Girvi Mas ditetapkan menjadi PKPU tetap dan harus diselesaikan dalam rapat Kreditor selanjutnya,” tegas Majelis Hakim di Ruang Cakra 6 PN Medan menjelang magrib, sambil mengetuk palu tanda sidang ditutup.
Dunia Pers Medan Terguncang!! Oknum Wartawan Dipolisikan Ternyata Kasusnya Sangat Serius
Dengan situasi hukum yang semakin kompleks, PT Girvi Mas kini benar-benar berada di ambang ancaman pailit jika tidak menemukan kesepakatan dengan para kreditor dalam waktu yang tersisa. (RAM/Rikki).


Tinggalkan Balasan