Breaking News: Produk Krim Putri Glow Diduga Gunakan Barcode BPOM Palsu, Ilegal?
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan pelanggaran serius menyeruak setelah tim investigasi Matanusantara.co.id melakukan pembelian terselubung (undercover buying) terhadap salah satu produk kosmetik merek Putri Glow yang dipromosikan melalui live TikTok akun @Mentari Arifin.
Paket pembelian senilai Rp135.000 dikirim melalui kurir pada Rabu, 03 Desember 2025 dan berisi lima item kosmetik: SSP Facial Wash, Face Serum, SSP Face Toner, serta dua produk Krim Putri Glow.
Namun, kedua item produk krim justru menampilkan nomor BPOM NA18240110397 yang saat dipindai melalui aplikasi BPOM Mobile tidak terdaftar.
Temuan ini menguatkan dugaan bahwa nomor BPOM tersebut palsu atau tidak sesuai peruntukan.
Sementara itu, tiga item lainnya terbukti resmi terdaftar BPOM, masing-masing:
- NA18230117329 – Face Serum Putri Glow
- NA18241205622 – SSP Facial Wash Putri Glow
- NA18241206046 – SSP Face Toner Putri Glow
Temuan yang timpang ini membuka indikasi pola lama produsen nakal: mendaftarkan sebagian produk agar terkesan legal, namun tetap menjual item lain tanpa izin edar untuk menekan biaya produksi.
Jika terbukti, praktik penggunaan barcode/nomor BPOM palsu merupakan pelanggaran berat yang dapat dijerat UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, serta aturan turunan BPOM terkait peredaran kosmetik tanpa izin edar.
Produk kosmetik ilegal berpotensi mengandung bahan berbahaya, mulai dari merkuri hingga hidroquinon dosis tinggi.
Tim investigasi Matanusantara.co.id masih mendalami apakah dugaan pemalsuan ini merupakan unsur kesengajaan, atau ada pihak lain yang memalsukan label tanpa sepengetahuan pihak Putri Glow.
Hingga berita ini diterbitkan, owner Putri Glow belum memberikan klarifikasi, meski telah dihubungi melalui pesan TikTok dan Instagram @Mentari Arifin. (RAM/***)

Tinggalkan Balasan