Usai Komdigi Disentil Pedas, Polisi Genjot Penyelidikan Soal Aplikasi Gomatel
GRESIK, MATANUSANTARA — Kritik keras Itwasum Mabes Polri terhadap lemahnya pengawasan aplikasi digital berujung pada terbongkarnya praktik ilegal aplikasi Gomatel Data R4 oleh Polres Gresik. Aplikasi tersebut diduga menjadi sumber data bagi praktik perampasan kendaraan oleh debt collector ilegal.
Sebelumnya, Auditor Kepolisian Madya Tingkat II Itwasum Mabes Polri Kombes Pol. Manang Soebeti secara terbuka menyinggung Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terkait keberadaan aplikasi Matel (Mata Elang) yang beredar bebas dan diduga memuat data nasabah perbankan serta perusahaan pembiayaan.
Sorotan itu muncul pasca peristiwa berdarah di kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025), yang menewaskan dua orang debt collector. Insiden tersebut kembali membuka praktik perburuan kendaraan di jalanan yang kerap berujung kekerasan.
Sentilan Pedas Itwasum Polri Buat Kemkomdigi Soal Aplikasi Matel Bebas di Playstore
Melalui akun Instagram pribadinya, Manang Soebeti—yang akrab disapa Pak Brey—mengunggah tangkapan layar percakapan direct message sembari menandai akun resmi Kemkomdigi. Dalam unggahan tersebut, ia mempertanyakan legalitas aplikasi Matel yang dapat diunduh bebas melalui Play Store.
“Halo @kemkomdigi apakah aplikasi MATEL ini legal? Modus yang digunakan oleh para matel ilegal dengan menggunakan data nasabah dari aplikasi terbuka di playstore.. tolong dicek,” tulis Manang, Senin (15/12/2025).
Kritik terbuka tersebut kini berbuah manis. Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat membongkar aplikasi Gomatel yang memiliki pola serupa dengan Matel, yakni memuat dan memperjualbelikan data debitur secara masif. Temuan 1,7 juta data debitur menjadi bukti nyata ancaman serius kejahatan digital terhadap keamanan masyarakat.
Dalam kesempatan terpisah, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak takut menghadapi oknum yang mengaku sebagai debt collector di jalan.
“Jangan pernah takut apabila ada oknum yang mengaku debt collector menghentikan kendaraan masyarakat di tengah jalan. Yang pertama masyarakat bisa lakukan adalah tanyakan legalitasnya. Apabila yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan legalitasnya, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegas Kapolres Gresik.
Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan intimidasi atau aktivitas mencurigakan melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp #LaporCakRoma di 0811-8800-2006. Aparat menegaskan perang terhadap kejahatan siber dan debt collector ilegal tidak akan berhenti di kasus Gomatel. (RAM).

Tinggalkan Balasan