Komentar Natizen Soal Pesan Instruksi “Internal Leasing” Bocor, Usai Polisi Usut Aplikasi DC, Panik ya?
MEDAN, MATANUSANTARA — Pengusutan polisi terhadap aplikasi DC ilegal yang viral belakangan ini memicu reaksi berantai di internal perusahaan pembiayaan. Sejumlah pesan berlabel instruksi penting dari pihak leasing mendadak tersebar luas melalui aplikasi WhatsApp dan menuai sorotan publik.
Salah satu pesan yang beredar disebut sebagai Instruksi Keamanan Data (Adira). Dalam pesan tersebut, pihak internal menekankan larangan keras penggunaan aplikasi apa pun yang memuat data debitur, baik oleh mitra maupun internal.
“TOLONG PASTIKAN DATA ADIRA TIDAK ADA PADA MITRA KITA (DIR, ANGGOTA, MATEL, MRR DAN SMEUA MITRA), PASTIKAN DATA ADIRA SUDAH DI DELET SEMUA DARI DATA MEREKA DAN TIDAK ADA DI APLIKASI APLIKASI MANAPUN.”
Terbongkar Otak di Balik 1,7 Juta Data Debitur Tersebar Luar Lewat Aplikasi Gomatel
Instruksi itu juga menegaskan bahwa proses pengecekan harus dilakukan secara manual dan “JANGAN MENGGUNAKAN APLIKASI APAPUN.” Kebijakan tersebut disebut mulai berlaku hari itu juga, tanpa batas waktu yang ditentukan.
“JIKA ADA INTERNAL ATAU MITRA YANG MASIH MENGGUNAKAN APLIKASI APAPUN DAN TERTANGKAP OLEH PIHAK BERWAJIB ADIRA TIDAK AKAN MENANGGUNG.”
Eliano dan Thom Haye Debut Persembahkan Kemenangan
Tak hanya itu, beredar pula Pengumuman Internal (Hunter/DC) yang mewajibkan sejumlah persyaratan bagi penagih yang masih menggunakan aplikasi Hunter, mulai dari surat tugas resmi hingga larangan penyalahgunaan data.
“PER HARI SENIN BAGI REKAN DC YG MSH MAU GUNAKAN HUNTER, WAJIB MELENGKAPI SYARAT2 BERIKUT”
* SPPI/SURAT TUGAS PT
* BERPAKAIAN RAPI, KEMEJA DAN SEPATU
* UPDATE FOTO SELFIE
“TIDAK MELAKUKAN PENYALHGUAAN DGN DATA YG ADA DI APLIKASI, BAGI YG MELANGGAR AKAN KITA TUTUP AKUN NYA, HARAP MENJADI PERHATIAN SEGERA DI LENGKAPI YA. OK”
Sentilan Pedas Itwasum Polri Buat Kemkomdigi Soal Aplikasi Matel Bebas di Playstore
Akibat pesan instruksi yang diunggah oleh pemilik akun media sosial (Medsos) aplikasi Instagram @manangsoebeti_official, komonter natizen mendadak ramai.
Di kolom komentar akun Instagram @manangsoebeti_official, Akun: @m.ajirama_yudha menceritakan pengalamannya.
“Ijin Ndan. Saya Ex Field collection @oto.summit daerah Jatim, saya akui semenjak 2020 kantor saya dulu sudah tidak menggunakan sebar data dan mengikuti aturan OJK. Dan tempat kerja saya dulu ketika debitur tersebut tidak bisa membayar Overdue 8-30 hari win2 solusi ditarik secara sukarela (debitur bisa ambil kembali unit tapi bayar 2 angsuran dalam waktu 2 Minggu) atau kita lepas ke Field collection 2 telat 31-60 disitu pihak internal menawarkan win2solusion Pelsus (pelunasan khusus) (hapus denda + potongan pokok berapa persen untuk mempermudah debitur menebus BPKB tersebut. Leasing yg gila sebar data matel dan BT (biaya tarik) tertinggi adalah BxA Finance 1 unit mobil 15 jt. Karena saya waktu itu keluar kerja dan istri lahiran dan akun Gocar saya Ke suspend karena laporan penumpang akhirnya tidak bekerja dan akhirnya unit saya buat kaki Mobilio ketarik dan ditawari biaya BT 15 jt akan dilepas.” tulisnya. Komentar tersebut langsung diamini oleh pemilik akun @manangsoebeti_official (verified) yang membalas singkat, “nah ini benar.”
Sebanyak 3.858 Aduan, Abdullah Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang oleh Pihak Ketiga
Sementara respons netizen ini justru semakin panas. Salah satunya datang dari akun @m.ajirama_yudha, yang mengaku sebagai mantan field collection di wilayah Jawa Timur.
“Saya akui semenjak 2020 kantor saya dulu sudah tidak menggunakan sebar data dan mengikuti aturan OJK.”
Ia juga membeberkan praktik lapangan penagihan, mulai dari skema win-win solution hingga dugaan biaya tarik (BT) yang dinilainya tidak wajar.
“Leasing yg gila sebar data matel dan BT (biaya tarik) tertinggi adalah BxA Finance 1 unit mobil 15 jt.”
Korban Perampasan Mobil BMW di Medan Tagih Janji Polda Sumut
Netizen lain ikut menyoroti dugaan praktik kotor di balik peningkatan kolektibilitas. Akun @satirism.co menyebut leasing justru kerap menggunakan cara-cara tidak etis.
“Jadi pihak leasing emg yg harus ditertibkan, untuk meningkatkan Kolektibilitas, mereka pakai cara kotor (SAYEMBARA dgn iming iming BIAYA TARIK).”
Sebelumnya, tabir besar penyalahgunaan data pribadi mulai terbuka setelah Satreskrim Polres Gresik mengungkap praktik ilegal pengumpulan dan perdagangan data debitur melalui aplikasi berbayar Gomatel – Data R4. Sedikitnya 1,7 juta data debitur dari berbagai daerah di Indonesia ditemukan tersimpan dalam aplikasi tersebut.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, S.I.K., M.Si memastikan pihaknya masih mendalami peran berbagai pihak, termasuk dugaan kerja sama dengan perusahaan pembiayaan.
“Data debitur tersebut didapatkan oleh salah satu saksi yang diperoleh dari perjanjian dengan beberapa finance.”
Kasus ini menjadi alarm keras soal perlindungan data pribadi, sekaligus membuka kembali pertanyaan publik: sejauh mana komitmen perusahaan pembiayaan mematuhi aturan OJK dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. (RAM).

Tinggalkan Balasan