Usai Lepas Tersangka Sobis, Polres Barru Kembali Disorot Kasus Solar Subsidi
BARRU, MATANUSANTARA — Polres Barru kembali menjadi sorotan publik terkait penanganan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sejak Agustus 2025.
Sorotan ini mencuat setelah sebelumnya Polres Barru juga disibukkan dengan polemik pelepasan tersangka kasus penipuan online atau sobis, yang menimbulkan pertanyaan publik soal konsistensi penegakan hukum.
Dalam kasus BBM subsidi, Polres Barru sempat melakukan penyegelan terhadap dua mesin atau nozel solar subsidi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Barru.
Konpers Besar, Lepas Senyap: Skandal Passobis Guncang Polres Barru Buat Propam Bertindak
Aksi penyegelan tersebut direkam dalam video berdurasi 27 detik dan diunggah ke akun media sosial TikTok milik Kapolres Barru, @anandafauziharahap.
Dalam unggahan itu, tertulis caption, “Membalas Dhewy Dwieyulia.. TKP SPBU para Tersangka mengambil Solar Subsidi lalu di bawa ke luar daerah kini telah di police line.”
Kasat Reskrim Polres Barru saat itu, IPTU Akbar Sirajuddin, tampak memberikan pernyataan singkat terkait langkah kepolisian yang dilakukan.
“Assalamu Alaikum warahmatullahi wabarakatuh, selama petang. Pada hari ini Selasa tanggal 5 Agustus 2025 kami telah melaksanakan police line terhadap salah satu SPBU yang ada di Kabupaten Barru. Kami menghimbau kepada seluruh SPBU yang berdomisili di Kabupaten Barru agar tidak melakukan penyaluran BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Terima kasih,” ujar Akbar dalam video tersebut.
PERAK: Damai Bukan Alasan Lepaskan Penipu Online, Polres Barru Terkesan Legalkan Kejahatan Digital
Namun, pasca penyegelan, publik mempertanyakan kelanjutan penanganan perkara. Pasalnya, dua nozel solar subsidi yang sebelumnya dipasangi police line diketahui telah kembali beroperasi tanpa adanya penjelasan resmi atau rilis lanjutan dari pihak kepolisian.
Selain itu, penyebutan istilah “tersangka” dalam caption video juga menuai tanda tanya. Hingga kini, tidak pernah diumumkan secara terbuka siapa pihak yang dimaksud sebagai tersangka.
Tidak ditemukan pula keterangan resmi apakah perkara tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan, disidangkan di pengadilan, atau telah berkekuatan hukum tetap.
“Kami bertanya-tanya sudah sejauh mana sebenarnya kasus ini. Bagaimana tersangkanya, apakah dilepas atau kasusnya lanjut ke pengadilan dan sudah divonis? Karena yang ditampilkan hanya saat penyegelan, tapi saat segel dibuka tidak pernah ada penjelasan,” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ketua FPMS Nilai Polres Barru Keliru Terapkan RJ Pada Kasus Passobis
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Barru IPTU Akbar Sirajuddin menyatakan bahwa perkara penyalahgunaan solar subsidi tersebut telah tuntas dan para tersangkanya telah divonis di Pengadilan Negeri Barru.
“Sudah vonis mi itu,” singkat Akbar kepada media, saat dihubungi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, Minggu (21/12/2025).
Kapolres Barru Sebut Hoaks, Humas Akui Lepas Tersangka Passobis via RJ
Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut terkait identitas tersangka maupun nomor perkara, Akbar enggan memberikan keterangan rinci.
“Bagus mungkin kita mi yang cek ke pengadilan, karena kami sudah tuntas mi penyidikannya,” imbuhnya.
Saat diinformasikan bahwa berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Barru tidak ditemukan perkara penyalahgunaan BBM subsidi yang terdaftar pada tahun 2025 dan hanya tercatat perkara serupa pada tahun 2019 dan 2021 Akbar kembali tidak memberikan tanggapan substantif.
“Iye, kalau di kami sudah tuntas,” pungkasnya.
Kyai Palsu Asal Sidrap Diduga Dilepas Usai Polres Barru Konferensi Pers, Ada Suap?
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih terus menelusuri kebenaran informasi terkait klaim vonis perkara dimaksud.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp pribadi maupun sambungan telepon.
Sebelumnya, publik juga dihebohkan dengan informasi penanganan kasus penipuan berkedok “dana gaib” yang sempat dirilis Polres Barru pada April 2025.
Dalam perkara tersebut, tersangka Edi alias Bojes alias Kyai H. Hendra (40), warga Desa Taccimpo, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, disebut-sebut dilepas setelah hanya sekitar satu minggu ditahan.
Informasi tersebut diungkap langsung oleh korban, Hanikah (50), warga Kabupaten Barru.
“Iya, dilepas mi. Tidak dipenjara ji, satu minggu ji kayaknya ditahan di kantor Polisi lalu dilepas,” ujar Hanikah saat dihubungi media.
Kasus penipuan itu sebelumnya dirilis oleh Polres Barru pada 17 April 2025, dipimpin Wakapolres Barru Kompol La Makkanennen bersama Kasi Humas IPTU Sulpakar.
Korban, seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 55 tahun dari Pesa Lasitae, mengalami kerugian sebesar Rp151.750.000 setelah dijanjikan “dana gaib” senilai Rp500 juta.
Pelaku menggunakan akun Facebook palsu “KYAI H. HENDRA pusat konsultasi masalah”, video testimoni palsu, serta nomor WhatsApp 0838-9071-9975 untuk menjaring korban. (RAM)

Tinggalkan Balasan