Janji Ekspos Desember 2025 Kasus BBM Subsidi Polres Parepare Disorot, Praktisi: Berpotensi SP3
PAREPARE, MATANUSANTARA — Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang menyeret PT Goi Group kembali menuai kritik keras. Praktisi hukum menilai Polres Parepare belum menepati janji ekspos besar-besaran yang dijadwalkan pada Desember 2025, sehingga memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.
“Ini kasus BBM subsidi, menyangkut hak rakyat dan kerugian negara. Publik berhak tahu, tapi janji ekspos yang semula dijanjikan sampai sekarang tidak ada kabar,” tegas praktisi hukum Sulawesi Selatan (Sulsel), M. Shyafril Hamzah, S.H., M.H., Jumat (26/12/2025).
Shyafril yang dikenal sebagai advokat senior. Ia menilai, pengembalian berkas perkara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare dengan status P‑19 menandakan penyidikan belum sepenuhnya memenuhi unsur formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 110 ayat (2) KUHAP.
“Kalau berkas sudah dikembalikan jaksa, artinya ada petunjuk yang belum dipenuhi. Di sinilah ekspos menjadi krusial, supaya tidak muncul dugaan kasus ini jalan di tempat,” tegas Shyafril
Kejari Parepare Kembalikan Berkas Kasus BBM ‘Ilegal’ PT Goi Group
Dalam perkara berdampak luas seperti BBM subsidi, keterbukaan aparat penegak hukum merupakan kewajiban moral dan hukum.
Berkas Dikembalikan Kejari, Status P‑19
Sebelumnya Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Parepare, Sughiarto, membenarkan bahwa jaksa telah mengembalikan berkas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi PT Goi Group kepada Satreskrim Polres Parepare.
“Terkait kasus ini, informasi dari jaksa berkas perkaranya telah dikembalikan (P‑19),” ujarnya Jumat (28/11/2025). Namun, ia belum memperoleh informasi terkait jumlah tersangka.
Perkembagan Kasus BBM Ilegal PT Goi Group, Penyidik Pastikan Berkas Sudah Tahap I
Kondisi ini menunjukkan konstruksi perkara belum solid, meski penyidikan telah berjalan berbulan-bulan.
Polres Parepare Klaim Tahap I, Publik Pertanyakan Konsistensi
Disisi lain, di waktu yang berbeda dan di hari yang sama, Kasatreskrim Polres Parepare, AKP Muh. Agus Purwanto, S.H., M.H., menyatakan perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Tahap I dengan satu tersangka.
“Kalau kasus itu sudah tahap satu dan tersangkanya satu orang,” ungkapnya.
AKP Agus juga menyampaikan rencana ekspos besar-besaran sebagai bentuk transparansi.
“Terkait kasus BBM yang kami tangani, kami akan lakukan ekspos besar-besaran di bulan Desember mendatang,” jelasnya. Namun hingga berita ini diterbitkan, ekspos tersebut belum terealisasi, memunculkan kritik tajam karena pernyataan “tahap I” bertolak belakang dengan fakta berkas P‑19.
Dump Truck Modifikasi Jadi Alat Selundup Solar, 800 Liter Diamankan di Gowa
Kasus BBM Subsidi Masuk Kejahatan Tertentu
Shyafril menegaskan, perkara BBM bersubsidi bukan perkara biasa. Ia merujuk Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023, yang mengancam pidana penjara dan denda besar terhadap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi.
“Ini kejahatan yang berdampak sistemik. Penanganannya harus serius, transparan, dan tidak boleh berlarut-larut,” tegasnya.
Advokat senior itu juga menyinggung prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur Peraturan Kapolri tentang Manajemen Penyidikan.
Kasus Berawal dari Penyitaan Mobil Tangki
Kasus bermula dari penyitaan satu unit mobil tangki biru bertuliskan PT Goi Group yang diduga mengangkut BBM bersubsidi ilegal. Pada Agustus 2025, AKP Agus menyebut pihaknya menunggu hasil pemeriksaan BPH Migas pusat sebelum ekspos.
“Nanti kami ekspos kalau sudah diperiksa BPH Migas pusat,” ujarnya saat itu. Hingga akhir 2025, hasil pemeriksaan belum diumumkan ke publik.
Kejari Parepare Kembalikan Berkas Kasus BBM ‘Ilegal’ PT Goi Group
Ancaman terhadap Wartawan Disorot
Nama pemilik PT Goi Group, berinisial AW, kembali menjadi sorotan karena dugaan ancaman terhadap wartawan.
“Siapa yang berani beritakan saya atau perusahaan saya, saya akan gantung sekarang juga,” ancam AW melalui WhatsApp.
Shyafril menilai ancaman ini berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kalau benar ada ancaman kepada pers, itu sudah masuk ranah pidana lain. Aparat tidak boleh diam,” pungkasnya.
Potensi SP3 dan Praperadilan Mengintai
Pengamat hukum menegaskan, penyidik harus berhati-hati agar kasus tidak berakhir SP3 atau menjadi sasaran pra-peradilan. Hal ini mengacu pada:
Pasal 24 KUHAP: Menyatakan penyidik wajib menyelesaikan penyidikan dengan lengkap agar berkas perkara memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke jaksa.
Pasal 25 KUHAP: Menuntut penyidik melaksanakan petunjuk jaksa dan melaporkan perkembangan kepada publik.
Peraturan Jaksa Agung tentang Penanganan Perkara Strategis: Menegaskan penyidik wajib mempercepat penyelesaian perkara penting yang berdampak luas, melibatkan kepentingan publik, dan melaporkan progres secara terbuka.
“Kasus BBM subsidi ini harus ditangani serius, transparan, dan cepat. Jika lambat atau tertutup, SP3 dan praperadilan bisa menjadi risiko nyata bagi penegak hukum,” tegas Shyafril.
Pengawasan Publik Mutlak Diperlukan
Kasus ini menegaskan BBM subsidi, yang seharusnya menjadi hak rakyat kecil, masih rawan disalahgunakan. Aparat dituntut menegakkan hukum tanpa kompromi sambil menjaga transparansi sebagai bagian dari akuntabilitas penyidikan pidana tertentu.
Hingga berita ini ditayangkan, Kasatres AKP Agus, maupun Kasi Intelijen Kejari Parepare Sughiarto, belum merespon upaya awak media melakukan konfirmasi perkembangan kasus tersebut. (RAM)
Sumber: Praktisi Hukum sekaligus Advokat Senior Sulsel.

Tinggalkan Balasan