Nasib 17 Oknum TNI Kasus Kematian Prada Lucky Berakhir Dipenghujung Tahun, Mereka Tak Hanya Dipecat
JAKARTA, MATANUSANTARA — Putusan Pengadilan Militer III-15 Kupang dalam perkara kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo menjadi momen langka sekaligus krusial dalam sejarah penegakan hukum militer Indonesia. Nasib 17 oknum TNI yang menjadi terdakwa berakhir dipenghujung tahun tepatnya 31 Desember 2025.
Ketika majelis hakim menjatuhkan vonis berat terhadap para terdakwa, tangis keluarga korban pecah, seolah menandai hadirnya keadilan di ruang yang selama ini kerap dipersepsikan tertutup dan elitis.
Pangdam Udayana Tetapkan 20 Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky
Sebanyak 17 terdakwa dalam berkas perkara nomor 41 divonis pidana penjara 6 hingga 9 tahun serta hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Putusan tersebut menegaskan bahwa atribut, pangkat, dan seragam bukan perisai kebal hukum ketika nyawa manusia direnggut melalui kekerasan brutal.
Sementara itu, dalam berkas perkara nomor 42, empat terdakwa lainnya dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara disertai pemecatan. Namun, sorotan publik masih tertuju pada berkas perkara nomor 40 atas nama Lettu Inf Ahmad Faisal, yang hingga kini belum diputus dan dinilai sebagai ujian akhir konsistensi pengadilan militer.
Keluarga Nilai Empat Tersangka Kasus Prada Lucky Belum Cukup
Di ruang sidang, Ibunda Prada Lucky, Sepriana Paulina Mirpey, tak mampu menahan luapan emosi. Putusan yang dibacakan majelis hakim justru melampaui tuntutan oditur, sesuatu yang bahkan tak sepenuhnya dibayangkan keluarga korban.
“Kami berterima kasih karena putusannya lebih tinggi daripada tuntutan bapak-bapak oditur. Terima kasih banyak,” ujar Sepriana di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (31/12/2025).
Bagi keluarga, vonis ini bukan sekadar hukuman pidana, melainkan pengakuan negara atas kegagalan sistem pembinaan, pengawasan, dan komando yang seharusnya mencegah kekerasan ekstrem di lingkungan militer.
Pangdam Udayana Tetapkan 20 Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky
Kasus Prada Lucky sekaligus membuka tabir persoalan laten dalam kultur kekerasan internal yang selama ini sering diselesaikan secara tertutup atas nama disiplin dan korps. Vonis berat ini menjadi pesan keras bahwa solidaritas institusional tidak boleh berdiri di atas penderitaan korban.
Namun demikian, putusan ini juga menghadirkan tanggung jawab besar bagi institusi TNI dan sistem peradilan militernya. Publik kini menuntut konsistensi: tidak ada pengurangan hukuman, tidak ada kompromi administratif, dan tidak ada perlindungan terselubung bagi siapa pun yang terlibat.
Kematian Prada Lucky bukan hanya tragedi keluarga, melainkan cermin bagi negara. Apakah reformasi hukum militer benar-benar berjalan, atau hanya tegas ketika sorotan publik memuncak, akan ditentukan oleh keberlanjutan eksekusi putusan dan putusan akhir terhadap terdakwa yang tersisa. (RAM).


Tinggalkan Balasan