MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Dua Toko Grosir Wilayah Selatan Disorot, Pemkot Makassar Diminta Kroscek Legalitas

Gambar Ilustrasi Kendaraan distribusi terlihat melakukan aktivitas bongkar muat di sekitar toko grosir di Makassar yang disebut warga kerap mempersempit badan jalan dan memicu kemacetan. (Dok/Spesial/Chatgpt)

MAKASSAR, MATANUSANTARA –Aktivitas dua toko grosir di wilayah selatan Kota Makassar mulai menuai sorotan publik setelah diduga menjadi salah satu pemicu kemacetan lalu lintas di kawasan tersebut. Operasional usaha yang melibatkan aktivitas bongkar muat barang dalam skala besar disebut kerap menggunakan badan jalan, sehingga mengganggu kelancaran arus kendaraan.

Dua usaha yang menjadi perhatian tersebut yakni Toko Reza Grosir yang berlokasi di Jalan Tanjung Alang, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, serta Toko Grosir Zahira Sembako di Jalan Jembatan Merah, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

Kedua lokasi tersebut jaraknya tak berjauhan sekitaran 350 meter. Dari pantauan di sekitar lokasi menunjukkan kendaraan distribusi seperti truk dan mobil pick-up kerap berhenti di tepi jalan untuk melakukan proses bongkar muat barang. Pada saat yang sama, kendaraan pelanggan juga terlihat parkir di bahu hingga sebagian badan jalan.

Situasi tersebut membuat ruang lalu lintas menjadi sempit dan berpotensi menimbulkan antrean kendaraan, terutama pada jam sibuk ketika mobilitas warga meningkat.

Sejumlah warga sekitar mengaku kondisi tersebut kerap terjadi hampir setiap hari ketika proses distribusi barang berlangsung.

“Kalau sudah mobil besar bongkar barang, kendaraan lain harus bergantian lewat karena jalannya jadi sempit,” ujar seorang warga di sekitar lokasi yang enggan disebutkan identitasnya, Selasa (10/03/2026)

Selain berdampak pada kelancaran lalu lintas, masyarakat juga mulai mempertanyakan aspek legalitas usaha serta kesesuaian operasional kedua toko tersebut dengan aturan tata ruang dan manajemen lalu lintas.

Terpisah, Lurah Maccini Sombala, Fuad Raking Bading, yang dikonfirmasi baru mengetahui adanya aktivitas usaha di lokasi tersebut. Ia menegaskan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Terima kasih atas informasinya. Kelurahan akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terkait perizinan dan kondisi di lapangan” singkatnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/03).

Dalam regulasi nasional, aktivitas bongkar muat barang yang menggunakan badan jalan sebenarnya telah diatur secara tegas. Pasal 38 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang dapat mengganggu fungsi jalan tanpa izin dari penyelenggara jalan.

Selain itu, Pasal 274 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Di sisi lain, dalam aspek perizinan usaha, kegiatan perdagangan skala besar juga harus memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, termasuk kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta kesesuaian dengan tata ruang wilayah.

Selain itu, usaha perdagangan grosir juga wajib memperhatikan ketentuan fasilitas parkir dan akses logistik agar operasional usaha tidak menimbulkan dampak negatif bagi kepentingan umum.

Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar melalui instansi terkait seperti Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, serta Satuan Polisi Pamong Praja diminta melakukan pengecekan terhadap dokumen perizinan serta pola operasional kedua usaha tersebut.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kegiatan usaha tetap berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan masyarakat sekitar.

Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan pemanfaatan ruang jalan maupun perizinan usaha, pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah penertiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk diketahui, Hingga berita ini ditayangkan awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak Kelurahan Sambung Jawa dan Kecamatan Mamajang. (Ramadhan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tutup