MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Nyali Pemkot Makassar Dipertaruhkan, Shopee Express Diduga Abaikan Permintaan Disperindag

Ilustrasi gedung Disperindag Kota Makassar dan lokasi operasional Shopee Express di Jalan Cenderawasih yang menjadi sorotan terkait dugaan persoalan legalitas usaha dan fungsi pergudangan di kawasan permukiman. (Dok/Spesial/Chatgpt)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Wibawa Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kini seperti sedang diuji di depan publik. Di tengah sorotan warga terkait aktivitas logistik di kawasan padat permukiman Jalan Cenderawasih, Kecamatan Mamajang, pihak Shopee Express (SPX) justru diduga belum menyerahkan dokumen legalitas penting yang diminta langsung oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar.

Fakta itu terungkap setelah jajaran Disperindag Makassar mengaku hingga kini belum menerima Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pihak operasional SPX, meski proses pendalaman telah berjalan sejak awal Mei 2026.

“Oh iya. Sudah kami minta NIB nya. Katanya akan di kirim, tapi sampai sekarang belum kami terima. Nanti saya tanya pak Hamid apakah sudah dikirim ke dia atau bagaimana,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Disperindag Makassar, Erwin, kepada matanusantara.co.id, Kamis (21/05/2026).

Pernyataan tersebut bukan sekadar persoalan administrasi biasa. Sebab di tengah meningkatnya keluhan warga terkait lalu lalang kendaraan logistik bertonase besar di kawasan hunian, keterlambatan penyerahan dokumen legalitas justru memperbesar pertanyaan publik mengenai sejauh mana kepatuhan perusahaan terhadap aturan daerah.

Erwin menyebut sebelumnya pihak SPX dan staf pengawas Disperindag sempat saling bertukar nomor kontak untuk proses tindak lanjut penyerahan dokumen.

“Karena pak Hamid itu waktu saling berikan no kontak. Nanti diinfokan selanjutnya dinda perkembangannya,” ujarnya.

Namun hingga kini, tindak lanjut yang dijanjikan disebut belum pernah terealisasi.

Sementara itu, Staf Analisis Perdagangan Disperindag Makassar, Abdul Hamid, menegaskan bahwa dirinya belum menerima satu pun dokumen legalitas yang sebelumnya diminta kepada pihak perusahaan.

“Belum ada juga NIB dia bawa, saya titip no hp tapi sampai sekarang tidak ada yang menelpon,” tegas Hamid.

Situasi itu kini berkembang menjadi sorotan serius. Sebab polemik operasional SPX bukan hanya menyangkut aktivitas usaha biasa, melainkan telah menyentuh isu tata ruang, ketertiban lingkungan permukiman, hingga dugaan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap ekspansi bisnis logistik modern di Kota Makassar.

Sebelumnya, Disperindag Makassar telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi operasional SPX di Jalan Cenderawasih. Meski saat sidak petugas tidak menemukan barang di dalam bangunan, pemerintah tetap menilai lokasi tersebut memiliki karakteristik fisik pergudangan.

“Tidak ada barangnya di dalam, tapi tetap kami panggil ke kantor hari Senin (11/05/2026), untuk bawa semua dok perizinannya,” kata Hamid sebelumnya.

Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar ada atau tidaknya barang saat sidak dilakukan, melainkan fungsi operasional bangunan secara keseluruhan.

“Aktifitasnya bukan gudang tapi bangunannya gudang, makanya tim pengawas meminta hadir ke kantor hari Senin penanggungjawabnya dengan membawa kelengkapan perizinan usahanya,” tandasnya.

Pernyataan itu menjadi titik penting dalam polemik yang terus berkembang. Dalam perspektif pengawasan perdagangan dan tata ruang, suatu aktivitas usaha tidak dapat hanya dinilai berdasarkan istilah administratif yang digunakan perusahaan.

Apabila aktivitas sortir barang dilakukan dalam skala besar, kendaraan logistik keluar masuk secara rutin, aktivitas bongkar muat berlangsung intensif, serta pola operasional berjalan menyerupai pusat distribusi, maka secara faktual aktivitas tersebut dapat dikategorikan memiliki unsur pergudangan.

Di lapangan, keluhan warga terus bermunculan. Warga menyoroti aktivitas kendaraan besar yang disebut rutin melintas hingga larut malam di kawasan permukiman yang memiliki akses jalan terbatas.

Pada Minggu (26/04/2026), arus lalu lintas di sekitar lokasi bahkan dilaporkan sempat mengalami kemacetan ketika truk roda 10 melakukan manuver masuk ke area operasional.

“Kalau bisa, shift malam dibatasi sampai jam 12 malam. Warga juga butuh istirahat. Mobil besar juga sebaiknya masuk penuh ke area parkir, jangan sampai memicu kemacetan atau kendaraan saling berlawanan arah,” ujar seorang warga.

Di sisi lain, pihak internal perusahaan sebelumnya membantah bahwa lokasi tersebut merupakan gudang logistik.

“Ini bukan gudang pak, disini tempat hanya dijadikan tempat sortir. beroperasi belum cukup setahun,” ujar seorang karyawan.

Namun publik kini menilai perbedaan istilah antara “tempat sortir” dan “gudang” tidak otomatis menghapus fakta operasional yang terlihat di lapangan.

Polemik semakin sensitif setelah pihak pemerintah kelurahan mengaku tidak pernah dilibatkan sejak awal proses perizinan.

Lurah Baji Mappakasunggu, Abdul Rasyid Sahrul, menyebut pemerintah setempat baru dicari ketika persoalan mulai ramai disorot masyarakat.

“Perizinan ditata ruang, tapi tidak melibatkan kelurahan. Nanti ada masalah baru dicari lurah,” ungkapnya.

Dalam kerangka hukum, penggunaan kawasan permukiman untuk aktivitas distribusi logistik memiliki pembatasan yang cukup ketat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 menegaskan larangan aktivitas yang mengganggu fungsi utama kawasan hunian.

Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 90 Tahun 2014 mewajibkan aktivitas pergudangan memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG), sementara aturan tata ruang Kota Makassar membatasi operasional pergudangan di kawasan tertentu.

Artinya, apabila aktivitas operasional di lokasi tersebut secara faktual memenuhi unsur pergudangan, maka persoalan ini berpotensi mengarah pada dugaan ketidaksesuaian tata ruang, persoalan administrasi perizinan, hingga potensi pembiaran pengawasan oleh pemerintah daerah.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah Pemkot Makassar. Sebab apabila perusahaan berskala nasional dapat diduga mengabaikan permintaan dokumen dari instansi pengawas daerah tanpa tindak lanjut tegas, maka yang dipertanyakan bukan hanya legalitas operasional satu lokasi usaha.

Tetapi juga keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan di tengah derasnya kepentingan bisnis logistik modern yang terus berekspansi ke kawasan permukiman warga. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini