MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Lurah Tamangapa Akui Warga Wajib Terima SKRD, Dugaan Markup Iuran Sampah Kian Terbuka

Ilustrasi aktivitas penagihan retribusi dan pengangkutan sampah di wilayah Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. (Dok/Spesial/Chatgpt)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Polemik dugaan mark up penarikan iuran sampah di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, mulai mengarah pada persoalan yang lebih serius setelah Lurah Tamangapa mengakui bahwa setiap warga wajib menerima SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) saat melakukan pembayaran retribusi sampah.

Pengakuan tersebut disampaikan langsung saat dikonfirmasi wartawan terkait keluhan warga mengenai dugaan selisih penarikan iuran sampah yang dinilai tidak sesuai dengan tarif resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar berdasarkan klasifikasi daya listrik pelanggan.

“Ada SKRD-nya. Iya, ada SKRD,” tegas Lurah Tamangapa Muhammad Sadli, SE., M.SI, saat diwawancarai tim redaksi matanusantara.co.id, Rabu (17/06/2026)

Pernyataan itu kini menjadi sorotan karena sejumlah warga justru mengaku selama bertahun-tahun membayar iuran sampah tanpa pernah menerima SKRD maupun penjelasan rinci mengenai dasar tarif yang dibebankan kepada mereka.

Dalam keterangannya, Lurah Tamangapa menjelaskan bahwa penagihan retribusi sampah dilakukan oleh petugas kebersihan yang berada di bawah koordinasi kecamatan, bukan pihak kelurahan secara langsung.

“Petugas kebersihan. Jadi ada koordinator kebersihan yang menagih ke masyarakat,” ujar Sadli.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh data penerima SKRD sebenarnya tercatat di kecamatan dan dapat dilakukan pencocokan apabila ditemukan laporan dugaan pelanggaran di lapangan.

“Terdata semua di kecamatan. Ada nomor SKRD-nya,” kata Sadli.

Lurah Tamangapa bahkan meminta warga yang merasa dirugikan untuk menyerahkan identitas lengkap beserta alamat dan wilayah RT/RW agar dugaan penarikan yang tidak sesuai dapat ditelusuri lebih lanjut.

“Kasih ka datanya supaya saya sampaikan juga di kecamatan. Karena petugas itu di bawah naungan kecamatan,” ujar Sadli.

Sebelumnya, seorang warga Tamangapa yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku rutin membayar iuran sampah sebesar Rp25 ribu setiap bulan kepada petugas penagih.

Namun belakangan, warga tersebut mengaku terkejut setelah mengetahui adanya publikasi tarif resmi retribusi sampah berdasarkan daya listrik pelanggan yang ramai dibahas di media sosial dan sejumlah pemberitaan.

“Selama ini saya membayar iuran sampah Rp25 ribu setiap bulan. Belakangan saya baru mengetahui bahwa tarif retribusi sampah ternyata ditentukan berdasarkan daya listrik pelanggan,” katanya kepada wartawan.

Warga itu menyebut rumahnya menggunakan daya listrik 900 VA. Sementara berdasarkan informasi tarif yang dipublikasikan pemerintah, pelanggan kategori R1M/900 VA disebut hanya dikenakan retribusi sebesar Rp15 ribu per bulan.

“Kalau memang aturan resminya seperti itu, berarti ada selisih Rp10 ribu yang perlu dijelaskan ke masyarakat,” ujarnya.

Tak hanya menyoal dugaan selisih tarif, warga juga mengeluhkan pelayanan pengangkutan sampah yang dinilai tidak sebanding dengan kewajiban pembayaran yang rutin ditagih setiap bulan.

Menurutnya, sampah rumah tangga di lingkungannya kerap menumpuk berhari-hari dan baru diangkut setelah warga melakukan komplain.

“Yang membuat kami kecewa, kewajiban membayar iuran selalu kami penuhi tepat waktu. Namun pelayanan pengangkutan sampah justru sering tidak maksimal,” katanya.

Menanggapi keluhan tersebut, Lurah Tamangapa mengakui adanya sejumlah kendala teknis di lapangan, mulai dari kerusakan armada Viar hingga antrean pembuangan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

“Biasa memang ada kendala-kendalanya. Apakah rusak Viar-nya atau antrean di TPA,” ujar Sadli.

Meski demikian, warga menilai alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran apabila kualitas pelayanan tidak sejalan dengan kewajiban pembayaran yang terus berjalan rutin setiap bulan.

Kasus ini kini memunculkan pertanyaan publik terkait transparansi sistem penagihan retribusi sampah di tingkat lapangan, termasuk mekanisme pengawasan terhadap petugas penagih dan distribusi SKRD kepada masyarakat.

Warga pun meminta Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, melakukan penelusuran menyeluruh guna memastikan apakah dugaan selisih penarikan retribusi tersebut hanya terjadi di satu wilayah atau juga terjadi di lokasi lain di Kota Makassar.

“Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Aparat penegak hukum perlu melakukan penelusuran secara menyeluruh,” tegas warga tersebut.

Di sisi lain, Lurah Tamangapa membuka kemungkinan adanya tindak lanjut apabila dugaan pelanggaran benar-benar terbukti berdasarkan data dan hasil penelusuran administrasi.

“Kalau terbukti begitu, nanti saya sampaikan di kecamatan,” katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Makassar maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan selisih penarikan iuran sampah tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini