MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Rutan Makassar & APH Perkuat Sinergi, Sidang Elektronik Dipacu Demi Peradilan Cepat dan Berkepastian Hukum

Perwakilan Rutan Kelas I Makassar menghadiri Rapat Koordinasi Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Tinggi Makassar bersama jajaran Pengadilan, Kejaksaan, Ditjen Pemasyarakatan, dan Aparat Penegak Hukum sebagai upaya memperkuat koordinasi, mempercepat penyelesaian perkara, serta mendukung sistem peradilan pidana berbasis digital.

MAKASSAR, MATANUSANTARA – Komitmen membangun sistem peradilan pidana yang modern, efektif, dan berorientasi pada kepastian hukum terus diperkuat. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar mengambil bagian dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik yang digelar di Ruang Media Center Lantai II Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Senin (27/7/2026), sebagai upaya menyatukan langkah seluruh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam mengoptimalkan implementasi layanan peradilan berbasis digital.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Sulsel Mulyadi, para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Makassar, jajaran Hakim Tinggi, unsur Kepolisian, Kejaksaan, serta pemangku kepentingan lainnya.

Forum lintas lembaga itu menjadi wadah evaluasi sekaligus penguatan koordinasi terhadap pelaksanaan persidangan elektronik bagi tahanan dan terdakwa, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih cepat, efisien, transparan, dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Dalam arahannya, Ketua PT Makassar menekankan bahwa transformasi digital di lingkungan peradilan bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kebutuhan untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Pemanfaatan teknologi informasi dinilai mampu mempercepat administrasi perkara, memperkuat koordinasi antarlembaga, sekaligus mengurangi hambatan birokrasi dalam proses persidangan.

Mewakili Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Makassar, Kepala Subseksi Administrasi dan Perawatan turut menyampaikan sejumlah masukan strategis yang diperoleh dari pelaksanaan persidangan elektronik selama ini. Masukan tersebut meliputi optimalisasi lalu lintas data antarlembaga, penyempurnaan sistem pada aplikasi e-Berpadu, hingga percepatan penyampaian dokumen penahanan dan penetapan jadwal sidang.

Penyempurnaan mekanisme tersebut dinilai penting untuk mempercepat penyelesaian perkara sekaligus mengantisipasi terjadinya overstay tahanan, yakni kondisi ketika masa penahanan seseorang melebihi ketentuan akibat keterlambatan administrasi atau proses persidangan.

Sementara Kakanwil Ditjenpas Sulsel, Mulyadi, menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan persidangan elektronik tidak semata-mata ditentukan oleh kesiapan infrastruktur digital, tetapi juga bergantung pada komitmen seluruh Aparat Penegak Hukum dalam membangun komunikasi dan koordinasi yang berkesinambungan.

“Koordinasi yang solid dan kolaborasi yang berkesinambungan menjadi kunci dalam mewujudkan proses peradilan yang cepat, efektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Saya berharap seluruh jajaran terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan,” tegas Mulyadi.

Ditempat yang sama, Kepala Rutan Kelas I Makassar, Jayadikusumah, menegaskan bahwa pihaknya siap menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan transformasi layanan peradilan berbasis elektronik melalui penguatan tata kelola administrasi, peningkatan kualitas pelayanan, serta koordinasi yang semakin intensif dengan seluruh institusi penegak hukum.

“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dengan seluruh Aparat Penegak Hukum agar pelaksanaan persidangan elektronik berjalan optimal. Dengan koordinasi yang baik, pelayanan kepada tahanan maupun proses peradilan dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Jayadikusumah.

Menurutnya, penerapan persidangan elektronik bukan hanya memberikan kemudahan dalam aspek administrasi, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan akuntabilitas pelayanan publik, mempercepat penyelesaian perkara, mengurangi potensi keterlambatan administrasi, serta memastikan hak-hak para tahanan tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui rapat koordinasi ini, Rutan Kelas I Makassar kembali menegaskan komitmennya mendukung transformasi layanan pemasyarakatan berbasis digital sekaligus memperkuat kolaborasi dengan Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian, dan seluruh pemangku kepentingan.

Sinergi tersebut diharapkan mampu mewujudkan sistem peradilan pidana yang semakin modern, profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan hukum yang cepat serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini